Jumat, 25 Februari 2011

Dapatkah Pelanggar Syarat Poligami Dipidana


Poligami memang tidak dilarang. Namun sering kali praktik poligami tidak mengindahkan ketentuan syarat poligami dalam undang-undang. Apakah pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana?

Fenomena praktek poligami di Indonesia sempat menjadi perbincangan yang hangat. Karena tidak sedikit orang yang melakukan praktek tersebut, contoh saja da’i kondang KH. Abdullah Gymnastiar yang sering dipanggil Aa Gym dengan Elvarini atau biasa di sapa Teh Rini. Atau mantan Wakil Presiden Hamzah Haz yang ketika dilantik menjadi Wakil Presiden memiliki istri lebih dari satu.


Pada tahun 2009 juga diwarnai dengan munculnya klub-poligami yang memang mewadahi orang-orang yang melakukan prakteb tersebut. Meskipun, klub itu di pandang sinis kaum feminis yang menantang praktek poligami, namun apa boleh dikata hal ini merupakan kebebasan beorganisasi yang dijamin UU.   

Praktek poligami sendiri memang tidak ada salahnya bahkan diperbolehkan menurut hukum agama dan hukum positif (UU Perkawinan) yang ada di Indonesia. Namun, poligami tidak serta merta bisa dilakukan karena ada beberapa syarat  yang harus dipenuhi.  

Muhammad Shahrur dalam bukunya Nahw Usul Jadidah Li al-Fiqh al-Islamy menyebutkan Allah tidak hanya sekedar memperbolehkan poligami, akan tetapi Allah sangat menganjurkannya dengan dua syarat. Syarat yang pertama, perempuan yang menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat berstatus janda dan mempunyai anak yatim.  

Syarat kedua, harus terdapat rasa khawatir tak dapat berbuat adil kepada anak-anak yatim. Meskipun demikian, tak semua negara memperbolehkan praktek tersebut. ”Di negara-negara muslim seperti Tunisia poligami adalah praktek terlarang,” kata Asep Saepudin Jahar kepada Forum.  

Pelarangan yang sama juga berada di Turki. Di mana pelarangan penerapan praktek poligami bermuara pada penafsiran Qs. An-Nisa’ (4): 3 bahwa poligami harus didasari atas perlakuan adil, sementara dalam Qs. An- Nisa’ (4): 129 dinyatakan manusia sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istrinya meskipun telah berupaya. 

Sementara syarat praktek poligami yang ada di hukum positif dapat ditemui dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 57, Pengadilan dapat memberikan ijin kepada suami untuk menikah lagi dengan syarat.
Syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut antaranya, lebih pada kondisi pasangan laki-laki yaitu ketika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kemudian syarat yang harus dipenuhi adalah manakala seorang istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.  

Syarat ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan di dalam pasal 5 Undang-undang Perkawinan juga mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi para suami yang akan beristri lebih dari satu orang. 

Syarat yang di maksud dalam pasal tersebut adalah di mana istri telah memberikan persetujuan kepada suami. Syarat yang selanjutnya adalah adanya kepastian bagi suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak mereka. Selain itu, sorang suami juga harus memberikan jaminan kepadan istri dan anak-anaknya supaya berlaku adil. 

Bila persyaratan-persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi maka sesui dengan ketentuan undang-undang maka pihak Pengadilan Agama yang merupakan lembaga yang berkompeten memberikan ijin poligami. Namun dalam prakteknya banyak ketentuan-ketentuan  tersebut di langgar. 

Melihat contoh di masyarakat memang terlihat jelas meskipun istrinya dalam kondisi baik, bugar, sehat bahkan bisa memberikan keturunan. Tapi toh, kaum laki-laki masih saja melakukan poligami dengan tameng bahwa istri-istri mereka telah memberikan ijin. 

Ironis memang, di saat syarat yang lain diindahkan, prose poligami masih berlanjut. Apakah ini masuk dalam kualifikasi pelanggaran atau tidak. Sebab, aturan hukum yang berlaku juga mensyaratkan bahwa poligami tidak hanya berdasarkan atas ijin istri melainkan ada syarat lain yang harus dipenuhi, apakah istrinya tidak sehat, dan apakah bisa berlaku adil.

Asep Saepudin Jahar, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah
”Ini Lebih Bersifat Perdata”  

Kebanyakan praktik poligami tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi aturan-aturan poligami itu sendiri. Oleh kerena itu, muncul lah usulan agar pelanggaran ketentuan syarat itu mestinya diberi sangsi pidana agar tidak ada celah orang memanfaatkan bolehnya berpoligami tersebut. Apakah usulan pemidanaan pelaku poligami yang tidak memenuhi ketentuan syarat dari UU tersebut bisa dipidana?  

UU perkawinan mensyaratkan bagi kaum laki-laki dalam berpoligami. Ironisnya meskipun istri sehat, tidak gila tapi pihak suami tetap saja mendapatkan ijin poligami. Bagaimana Anda melihat realitas ini? 

Filosfi dari UU perkawinan itu memang ingin melindungi hak-hak perempuan supaya dalam perkawinan atau poligami sah di dalam Islam tapi dilakukan dengan cara-cara yang adil, tramnsparan, dan baik. Nah, karena itu dibuatlah aturan sedemikian rupa. Untuk PNS ada aturannya dalam PP No. 10 Tahun 1983 (Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS) yang diperkuat dengan PP No. 45 Tahun 1990.
Masalah terjadi penyimpangan dalam prakteknya, pada satu sisi juga ada ijin dari istri. Sebanarnya secara legal formal tidak dibenarkan karena istri itu hanya satu. Meskipun istri kedua itu legal tapi secara legal formal istri kedua tidak mendapatkan apa-apa terutama di dalam warisan, perwalian dan lain-lain. 

Apakah hanya cukup dengan ijin istri, sementara suami tidak mengindahkan syarat-syarat lain ini bisa dibilang pelanggaran?

Bila dilihat, ini kan lebih pada masalah perdata sehingga memang tidak bisa di bawa ke meja pengadilan seperti halnya masalah pidana. Di samping itu negara ini juga belum mempunyai pengaturan seperti yang ada di wilayah Timur Tengah seperti di Tunisia yang bisa memenjarakan suaminya apabila dia melakukan poligami. 

Perlukah pengaturan sanksi pidana di Indonesia perihal poligami?

Menurut hemat saya terkait dengan isu tersebut bila sampai diarahkan pada proses pemidanaan maka ini akan menimbulkan masalah yang lebih komplikatit lagi.  Menurut saya yang harus dilakukan adalah pembinaan atau penghukuman bagi yang memberikan ijin poligami itu sendiri. Karena seorang yang hendak melakukan poligami tidak akan bisa tanpa seijin lembaga terkait seperti, KUA, pengadilan, maka yang harus dihukum adalah orang yang memberi ijin tersebut dan tentunya diberi hukuman kepada suami apabila melakukan pelanggaran terkait dengan hak-hak yang ada. Jadi, saya juga kurang setuju bila pemberian sanksi pidana ini dilakukan dengan semena-mena. 

Sebenarnya, syarat mengenai poligami itu berlaku secara komulatif atau tidak?

Persyaratan-persyaratan yang ada dalam UU Perkawinan itu sangat berat untuk dijalankan, misalnya mendapat ijin dari istri, kemudian istri dalam kondisi tidak sehat dalam arti tidak bisa melahirkan. Jadi syarat itu memang bersifat komulatif artinya dalam kondisi itu ada suatu hal yang  mendasar. Sementara yang ada dalam masyarakat itu terkadang mengatakan bila tidak mau dipoligami ya cerai. Padahal istrinya juga sudah mempunyai anak. 

Inilah yang menjadi masalah, istri sehat tapi masih poligami. Apa komentar Anda?

Jadi ini memang ada  masalah pada penerapan hukum yang tidak konsisten. Contohnya juga masalah KTP ganda ada dimana-mana. Jadi harus juga dilihat bahwa logika dari poligami itu terdapat dalam individu-individu itu sendiri yang menyimpan lepido tertentu kalau dilihat secara antropologis baik laki-laki maupun perempuan tapi terutama laki-laki ada yang memang tidak bisa melayani suaminya yang kemudian megijinkan suaminya untuk poligami, tapi ini tidak bisa juga dijadikan sebagai alasan pembenar.  Dalam hal ini bukan kemudian mengharamkan poligami karena itu tadi masih berkaitan dengan masalah administrasi.

Dengan realitas undang-undang yang demikian, bagaimana solusinya menurut Anda?
 
Jadi biarkan saja ada pengaturan poligami seperti itu, tapi yang harus dilakukan adalah memberikan perlindungan kepada istri sehingga tidak terjadi ”kesewenang-wenangan” yang dilakukan oleh suami untuk menikah lagi tanpa adanya alasan yang jelas dan kuat. Di samping itu juga, harus ada pengaturan yang kuat terhadap hak istri dalam hal misalnya, pengasuhan anak, dan lain-lain. Kemudian harus ada hukuman yang jelas kepada aparat yang memberikan ijin tanpa ada kelengkapan syarat yang dimaksud dalam undang-undang. Saya pikir biarlah hukum poligami seperti itu, meskipun terjadi perdebatan tapi yang harus dilakukan lebih melindungi pi

0 komentar:

Posting Komentar