Jumat, 18 Februari 2011

Etis Atau Tidak Anggota Dewan Turut Dalam Gerakan Ekstraparlemen

Keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam deklarasi Dewan Penyelamat Bangsa yang dideklarasikan Kamis, 10 Februari 2011 di  Gedung Parlemen, Sanayan, Jakarta, mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian mengatakan bahwa anggota DPR telah melakukan gerakan ekstraparlementer dan masuk katagori makar? Semantara yang lain, mengatakan itu adalah bagian dari tugas pengawasan?  Fathul Ulum dari FORUM meminta tanggapan kepada dua narasumber untuk meminta pendapatnya terkait  masalah tersebut. Berikut penjelasannya.



H. Ahmad Shahab
Ketua Umum People Aspiration Center (LSM-Peace)

Sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) yang turut serta mengikuti deklrasi dewan penyelamat negara (DEPAN) yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Februari 2011 lalu di Gedung Nusantara III DPR menimbulkan pertanyaan bagi publik. Sebab, deklarasi tersebut tidak habis-habisnya menghujat kepemimpinan pemerintahan yang masih berjalan saat ini.

Padahal anggota yang turut serta mendeklarasikan itu masih menjadi anggota parlemen yang resmi dan sah, dan juga memiliki basis konstitusional, mempunyai kewenangan yang besar dalam mengatur negara. Namun kenapa mereka  bisa ikut-ikutan membentuk “Dewan Dagelan” (tidak jelas dasar konstitusinya). Dan dengan gagahnya mengecam segala rupa kebobrokan dan mengklaim dirinya sebagai penyelamat negara yang tergabung dalam Dewan Penyelamat Negara.

Kegiatan ini jelas merupakan kegiatan ekstraparlement yang dilakukan oleh sejumlah anggota parlemen bersama sejumlah tokoh lainnya yang mendeklarasikan dengan menamakan dirinya Dewan Penyelamat Negara telah menyalahi peran dan fungsinya sebagai anggota dewan dan bahkan sudah mengarah pada gerakan makar atas pemerintahan yang sah.

Apa tidak berpikir akan ditertawai orang. Anggota dewan mengolok-olok dirinya sendiri, lantaran tidak pecus mengurus negara. Anggota dewan ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Padahal, sudah menjadi kewajiban konstitusionalnya di mana semua anggota legeslatif harus memikul tanggungjawab konstitusional atas segala kebobrokan negara yang dituduhkan.
 Karena di tangan para anggota parlemenlah negara mau dibawa kemana dan dikontrol seperti apa. Kalau ada gagasan ingin menyelamatkan negara, kenapa tidak dibahas di parlemen. Kalau ada anggota parlemen, mau bergerak bebas diluar parlemen, lepaskan dulu atribut dan tanggalkan status jatidirinya sebagai anggota parlemen,  termasuk tidak menerima fasilitas dari negara, gaji, tunjangan, dan lain-lain.

Atau Secara ksatria mengundurkan diri dari anggota parlemen, lalu masuk menjadi kekuatan civil society bergerak bebas diluar secara ekstraparlementer. Tapi ini aneh, masih berstatus anggota parlemen, tapi mengadakan gerakan ekstraparlementer seperti itu. Bila ingin berbicara menyelematkan negara, siapa yang yang akan diselamatkan? Semantara kalau mendeklarasikan sebagai Dewan Penyelamat Negara dari mandat siapa?

Beraninya membuat kegaduhan politik. Siapa yang mengangkat dan memberi kuasa. Rakyat mana yang memilih, apakah reprensentatif, atau hanya gerakan elitis yang mau jual atas nama rakyat yang tidak pernah mereka perjuangkan. Lalu apa kerjanya selama ini di parlemen?

          Anehnya lagi, merekan menyimpulkan bahwa Dewan Penyelemat Negara, menyelamatkan negara dari negara gagal. Dari mana sehingga bisa menyimpulkan Indonesia negara gagal. Ini orang-orang DPR dan DPD harus menjaga perkataannya dan harus hati-hati kalau mengeluarkan statemen. Jangan bikin bingung rakyat kecil.

Sebenarnya, apa kriterianya sampai berani menyimpulkan bahwa  Indonesia negara gagal. Ini sama artinya menjelekan nama besar Indonesia sendiri. Hal ini sepantasnya perlu dicurigai, kalau ada anggota parlemen yang mengatakan Indonesia negara gagal, dan kemudian ia seenaknya lepas tanggungjawab.

          Apalagi ungkapan yang dikatakan oleh wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Laode Ida di dalam media masa. Kalau ada politisi atau kader partai yang tidak ikut dalam aksi ini berarti mereka menjadi bagian dari penghancur negara. Ini hasutan apa lagi, bukankah orang yang melakukan tindakan diluar konstitusi itu yang justru penghancur negara, karena tidak patuh pada konstitusi.

Ini kan contoh yang tidak benar pada rakyat. Dengan hasutan yang mengatakan penghancur negara. Itu tindakan gegabah yang mengada-ada, tidak proporsional. Justru kualitas kepemimpinan lembaga DPR dan DPD inilah yang harus diselamatkan terlebih dulu, perlu dibenahi,  supaya kecongkakannya itu tidak menular meluas kemana-mana, rakyat yang tidak tahu apa-apa terkena imbasnya. 


Bambang Soesatyo 
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar

Deklarasi Dewan Penyelemat Negara yang diikuti oleh beberapa anggota dewan perwakilan rakyat merupakan bentuk dari tugas pengawasan yang dimiliki oleh anggota legeslatif baik berbetuk teguran, kritikan atau sikap yang menerangkan bahwa pemerintah salah. Tidak terlepas bahwa anggota DPR juga termasuk masyarakat biasa. Karenanya, hal itu juga diatur dalam undang-undang menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Dengan demkian tindakan ini juga merupakan pembelaan terhadap masyarakat bukan pembelaan terhadap siapa yang membayar. Olehkarena itu, apa yang dilakukan oleh anggota dewan dalam hal ini turut terlibat dalam acara tersebut tidak ada yang salah karena itu juga bagian dari pada tugas kenegaraan yang diemban oleh anggota parlemen.

Jika dilihat bahwa tugas anggota dewan meliputi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sehingga bentuk ekspresi yang dintunjukan oleh beberapa anggota parlemen tersebut bagian dari pada fungsi pengawasan. Semantara jika gerakan secara formal tidak bisa didengar oleh pemerintah maka cara-cara yang dilakukan seperti kemarin itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

Kenapa? Karena anggota DPR bagian dari pada warga negara yang berhak mengajukan pendapat dan berekspresi dan itu ada undang-undanganya baik sebagai anggota DPR maupun sebagai warga negara. Jadi tindakan yang dilakukan oleh teman-teman legislative, dari sehingga bisa dikatakan sebagai tindakan yang salah. Kalau tidak ada yang cocok dengan sikap DPR tersebut, ya silakan saja melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat dan itu tidak dilarang.

Kami juga tidak hanya menyuarakan-menyuarakan diluar parlemen, bahkan diparlemen sendiri pun kami suarakan dalam bentuk hak angket, hak pendapat dan anggota parlemen juga tidak terlepas dari bagian warga negara, jadi tidak bisa dibatasi. Bedanya kami sekarang ini kan sebagai anggota DPR, tapi apakah dengan psosisi ini kami tidak berhak untuk menyuarakan pendapat kami sebagai warga negera dan yang paling penting itu kan tidak anarkis, merugikan dalam arti merugikan orang lain, dan tentunya tidak berupa fitnah.

Jadi kalau ada teman-teman anggota parlemen yang menghadairi dan turut serta mendeklarasikan dewan penyelamat negara kemarin disebut sebagai gerakan ekstraparlemen dan mengarah pada tindakan makar. Sebenarnya LSM Peace itu mengerti tidak yang namanya makar? Karenanya, mereka (LSM Peace) harus belajar lagi, apa yang disebut dan dikatakan tindakan makar dan apa kriterianya. Karena makar itu kan menggulingkan pemerintah yang sah.

Sementara yang kami lakukan dalam deklarasi kemarin itu hanya menyampaikan pikiran dan pendapat. Gerakan tersebut juga sebatas sebagai gerakan moral yang dideklarasikan berbagai macam elemen masyarakat yang meliputi, tokoh agama, dan gerakan tersebut hampir sama dengan gerakan-gerakan sebelumnya yang mengingatkan pemerintah sehingga tidak lupa terhadap peristiwa-peristiwa yang belum diselesaikan oleh pemerintah ini.  

Selain itu, kami juga menghimbau kepada pemerintah untuk kembali kepada jalan yang benar sesuai dengan konstitusi dan sebagaimana janji pemilu dan program kerja yang mensejahterakan rakyat. Kalau pemerintah mengatakan pertumbuhan ekonomi mencapai 69 persen, apakah tingkat kemiskinan sudah berkurang, masyarakat sudah sejahtera. Kan tidak begitu. Faktanya dilapangan masih banyak masyarakat tidak sanggup secara ekonomi, putus asa dan kemudian meracuni anaknya.

Pada prinsipnya gerakan moral ini mengingatkan pemerintah dan fakta yang ada dimasyarakat bukan hanya menduga-menduga. Misalnya, masalah harga cabe meningkat, kami mengingatkan agar pemerintah langsung terjun kelapangan untuk melihat dan mencari solusi guna mengatasi maslah kenaikan harga cabe yang terus melambung. 

Tidak hanya melakukan di luar. Kami juga sedang mengajukan pengunaan hak angket karena ada susuatu yang tidak beres perihal penerimaan negara terutama tentang perpajakan, jadi ada gerakan formal juga yang kami lakukan. Apa yang kami sampaikan di parlemen ini wujud dari keluhan masyrakat. Sebab, anggota DPR ini dibayar oleh masyrakat untuk menyuarakan keluhan yang dialami masyarakat yang menganggap bahwa pemerintah belum memenuhi harapannya.  

0 komentar:

Posting Komentar