Senin, 21 November 2011

Cara Halal Memperoleh Informasi Publik 
Oleh: Fathul Ulum

 
Apakah ada Undang-Undang yang dapat membuka tabir akuntabilitas, transparansi lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah? Dan apakah juga mengatur mengenai mekanisme permintaan informasi kepada instansi pemerintah tersebut (Badan Publik)? Sebelum menjawab kedua pertanyaan tersebut, kiranya dapat dijelaskan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi (non derogable right).  

Hak untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi Indonesia yang terdapat dalam pasal 28 F. Pasal tersebut mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” maka dapat dilihat bahwa rumusan pasal tersebut telah menjamin hak setiap warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  

Dengan dasar konstitusi tersebut lahirlah Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang terlahir diera demokratisasi (yang biasanya disebut anak kandung demokrasi) dan ditetapkan padal 30 April 2008 oleh Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono. Meski UU KIP ditetapkan pada 2008, UU tersebut baru mulai berlaku secara efektif pada tahun 2010. “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 64 ayat (1).

Adapun tujuan UU KIP ini dijelaskan di dalam pasal 3 tentang penjelasan tujuan diundangkan UU ini. Maka dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan;  
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.   
 
Hak Pemohon Informasi

Sebelum lebih lanjut mengulas atau mengetahui mekanisme memperoleh informasi berdasarkan ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, kiranya dapat dijelaskan terlebih dahulu apa hak-hak pemohon informasi yang dijamin dalam UU KIP. Hak pemohon informasi publik diatur dalam Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi yang tercantum dalam pasal 4 UU KIP. Dalam pasal tersebut dikatakan:

(1)     Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)     Setiap Orang berhak:
a.       melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.      menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.       mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.      menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)     Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4)     Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Bila adan hak tentunya ada kewajiban yang dibebankan pada pemohon informasi. Sehingga untuk mengatur kepastian hukum serta keseimbangan hukum, UU Keterbukaan Informasi Publik membebankan kewajiban bagi pemohon informasi publik dalam menggunakan informasi yang telah diperolehnya. Pasal 5 yang mengatur mengenai kewajiban bagi pengguna informasi, pada hekekatnya tidak membatasi informasi itu akan digunakan untuk apa? Meski biasanya Badan Publik yang diminta informasi selalu mempertanyakan informasi yang diminta digunakan untuk apa? Penulis membatasi perdebatan ini.

Namun berdasarkan UU KIP ini, kewajiban yang dimaksud dalam pasal 5 adalah untuk memberitahukan bahwa informasi yang diperoleh dari Badan Publik digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 F UUD 1945, bahwa hak publik untuk memperoleh informasi semata-mata untuk kegunaan pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan lain-lain. Secara rinci pasal 5 UU KIP mengatur sebagai berikut:
(1)   Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Badan Publik

Tidak seimbang bila dalam penulisan yang bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi publik untuk memperoleh informasi tidak menjelaskan juga hak-hak yang diperoleh Badan Publik yang diberikan UU KIP. Namun sebelum jauh menejelaskan mengenai apa saja hak-hak yang dimiliki Badan Publik. Kiranya terlebih dahulu menguraikan siapa Badan Publik yang dimaksud dalam ketentuan UU KIP?  

Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Rumusan pasal di atas dapat dipahami bahwa Badan Publik tidak hanya legislative, yudikatif dan eksekutif, Badan Publik dalam pengertian di atas bisa dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepenjang dananya bersumber dari APBN/APBD serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang apabila dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Sehingga, mereka harus tunduk pada ketentuan UU KIP beserta turunannya dalam mewujudkan dan menyediakan informasi.    

Adapun hak-hak yang wajib dijunjujung tinggi oleh badan publik sebagaimana ketentuan pasal 6 UU KIP adalah sebagai berikut:
(1)   Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.       informasi yang dapat membahayakan negara;
b.      informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.       informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.      informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.       Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

Sedangkan kewajiban Badan Publik dapat ditemukan dalam Pasal 7, yaitu sebagai berikut:
(1)   Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2)   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)   Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4)   Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5)   Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6)   Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Mekanisme Memperoleh Informasi Publik yang Halal

Sebagaimana dijelaskan di atas mengenai hak pemohon informasi bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU KIP. Oleh karena itu, permintaan informasi publik yang diajukan oleh setiap orang kepada Badan Publik tidak serta merta dapat dilakukan. UU KIP ini mengatur secara rinci bagaimana hak asasi atas informasi tersebut dapat terpenuhi secara baik melalui aturan main UU Keterbukaan Informasi Publik. 

UU KIP selain memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas akses informasi secara baik. Sehingga dalam mekanisme permintaan informasi tidak bisa serampangan (seenaknya), dengan demikian perlu kiranya pengaturan secara yuridis atas mekanisme memperoleh informasi sehingga ada tertib hukum dalam pengajuan permintaan informasi. Hal ini juga mempermudah upaya penyelesian ketika terdapat dispute dalam permintaan informasi. 

Aturan main dalam permintaan informasi publik diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 22. Proses permohonan informasi dapat diajukan kepada Badan Publik terkait dengan cara tertulis atau tidak tertulis. “Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis,” bunyi pasal 22 ayat (1).

Bila permohonan Informasi Publik diajukan secara lisan (tidak tertulis) maka Badan Publik yang terkait wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik. “Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik,” bunyi pasal 22 ayat (2) dan dalam ayat selanjutnya (3) dikatakan, “Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.”

Perlu diperhatikan secara detail bagi setiap pemohon Informasi Publik dalam hal pengajuan permintaan informasi kepada Badan Publik. Sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (3) bahwa setiap permintaan informasi harus disertai dengan alasan permintaan. Meski pengaturan ini terkadang dibatebel, apakah syarat pencantuman alasan permintaan informasi secara mutlak diperlukan atau tidak. Untuk mengurangi adanya ketidak cermatan dalam mengajukan permintaan informasi maka perlu kiranya pemohon mencantukan alasan permintaan informasi. Hal ini bertujuan demi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, supaya tidak menimbulkan akibat hukum, misalnya permintaan informasi ditolak karena tidak mencantumkan alasan permintaan informasi.   

Kembali pada mekanisme permohonan Informasi Publik. Bila permintaan Informasi Publik itu sudah diserahkan oleh setiap orang kepada Badan Publik (Sebaiknya Permohonan Informasi diajukan Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Maka dalam jangka waktu 10 hari kerja, Badan Publik wajib menjawab permintaan Informasi Publik secara tertulis. Pasal 22 ayat (7) menjelaskan Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

  1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  2. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  3. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  4. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  5. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  6. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  7. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
 
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan dalam pasal 7 itu diindahkan oleh Badan Publik, maka Badan Publik diberi tambahan waktu untuk memenuhi permintaan informasi selama 7 (tujuh) hari kerja. “Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis,” bunyi pasal 22 ayat (8).

Mekanisme Keberatan

Secara terperinci bahwa Badan Publik telah diberikan tenggat waktu untuk menjawab secara tertulis permintaan informasi selama 10 hari kerja ditambah 7 (tujuh) hari kerja, sehingga total secara keseluruhan waktu yang diberikan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah  17 hari kerja. Nah, bila dalam waktu 17 hari kerja, Badan Publik tidak memberikan informasi sebagaimana yang diminta atau menjawab permintaan tersebut namun tidak sesuai permintaan dan mengatakan informasi yang diminta bersifat dikecualikan (dirahasikan) berdasarkan UU KIP.

Maka dalam hal ini, pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas jawaban tersebut kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Misal:  permintaan informasi ini diajukan ke Kementerian, maka Atasan PPID adalah Sekjen dalam Kementerian tersebut). “Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi…” bunyi pasal 35 ayat (1).

Mekanisme keberatan itu dapat diajukan kepada atasa PPDI berdasarkan pasal 35 ayat (1) sebagai berikut:
  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Tanggapan Atas Keberatan

Untuk penjelasan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik akan dijelaskan oleh penulis pada bagian lain. Perihal mengenai mekanisme keberatan atas penolakan berdasarkan ketentuan di atas, UU KIP tidak memberikan mekanisme yang ribet dan lebih cenderung pada penyelesaian kekeluargaan.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam asas permintaan informasi yang berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Sehingga alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak (Pasal 21).  

Sementara pengajuan keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Pemohon Informasi Publik diberi tenggat waktu untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. “Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat,” bunyi pasal 36 ayat (1).

Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja atasan PPID tidak juga memberi tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon Informasi Publik. Maka Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan proses penyelesian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. “Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya,” Pasal 36 ayat (3).

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi tidak bisa serta merta diajukan oleh pemohon informasi. Di mana Pemohon sengketa Informasi Publik harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi sebagaimana yang diterangkan di atas. Nah, bila syarat tersebut sudah terpenuhi permohonan sengketa informasi harus mencantumkan bukti-bukti permintaan informasi. 

Pasal 37 (1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Penulis akan menguraikan secara khusus dalam bagian lain. Kiranya ini yang bisa terlebih dahulu disampaikan dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh Bagnsa Indonesia.  “Keterbukaan Informasi Adalah Kunci Menuju Bangsa Yang Maju,” Fathul Ulum (085693381934).    

      

 

0 komentar:

Posting Komentar