Cara Halal Memperoleh Informasi Publik
Oleh: Fathul Ulum
Apakah ada Undang-Undang yang
dapat membuka tabir akuntabilitas, transparansi lembaga pemerintah dan lembaga
non pemerintah? Dan apakah juga mengatur mengenai mekanisme permintaan
informasi kepada instansi pemerintah tersebut (Badan Publik)? Sebelum menjawab
kedua pertanyaan tersebut, kiranya dapat dijelaskan bahwa informasi merupakan
hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi (non
derogable right).
Hak untuk memperoleh informasi
telah dijamin dalam konstitusi Indonesia yang terdapat dalam pasal 28 F. Pasal
tersebut mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi…” maka dapat dilihat bahwa rumusan pasal tersebut telah menjamin hak setiap
warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya.
Dengan dasar konstitusi tersebut lahirlah Undang –
Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang
terlahir diera demokratisasi (yang biasanya disebut anak kandung demokrasi) dan
ditetapkan padal 30 April 2008 oleh Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang
Yudhoyono. Meski UU KIP ditetapkan pada 2008, UU tersebut baru mulai berlaku secara
efektif pada tahun 2010. “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak
tanggal diundangkan,” bunyi pasal 64 ayat (1).
Adapun tujuan UU KIP ini dijelaskan di dalam pasal 3
tentang penjelasan tujuan diundangkan UU ini. Maka dalam pasal tersebut dijelaskan
bahwa Undang-Undang ini bertujuan;
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Hak Pemohon Informasi
Sebelum lebih lanjut mengulas atau
mengetahui mekanisme memperoleh informasi berdasarkan ketentuan Undang Undang
Keterbukaan Informasi Publik, kiranya dapat dijelaskan terlebih dahulu apa
hak-hak pemohon informasi yang dijamin dalam UU KIP. Hak pemohon informasi
publik diatur dalam Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna
Informasi yang tercantum dalam pasal 4 UU KIP. Dalam pasal tersebut dikatakan:
(1)
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Setiap Orang berhak:
a.
melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
untuk memperoleh Informasi Publik;
c.
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan
sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4)
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat
hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna
Informasi Publik
Bila adan hak tentunya ada
kewajiban yang dibebankan pada pemohon informasi. Sehingga untuk mengatur
kepastian hukum serta keseimbangan hukum, UU Keterbukaan Informasi Publik membebankan
kewajiban bagi pemohon informasi publik dalam menggunakan informasi yang telah
diperolehnya. Pasal 5 yang mengatur mengenai kewajiban bagi pengguna informasi,
pada hekekatnya tidak membatasi informasi itu akan digunakan untuk apa? Meski
biasanya Badan Publik yang diminta informasi selalu mempertanyakan informasi
yang diminta digunakan untuk apa? Penulis membatasi perdebatan ini.
Namun berdasarkan UU KIP ini,
kewajiban yang dimaksud dalam pasal 5 adalah untuk memberitahukan bahwa
informasi yang diperoleh dari Badan Publik digunakan sebagaimana mestinya. Hal
ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 F UUD 1945, bahwa hak publik untuk
memperoleh informasi semata-mata untuk kegunaan pengembangan pribadi dan
lingkungan sosialnya, dan lain-lain. Secara rinci pasal 5 UU KIP mengatur
sebagai berikut:
(1)
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi
Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber
dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan
sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hak Badan Publik
Tidak seimbang bila dalam
penulisan yang bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi publik untuk
memperoleh informasi tidak menjelaskan juga hak-hak yang diperoleh Badan Publik
yang diberikan UU KIP. Namun sebelum jauh menejelaskan mengenai apa saja hak-hak
yang dimiliki Badan Publik. Kiranya terlebih dahulu menguraikan siapa Badan
Publik yang dimaksud dalam ketentuan UU KIP?
Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Rumusan pasal di atas dapat
dipahami bahwa Badan Publik tidak hanya legislative, yudikatif dan eksekutif,
Badan Publik dalam pengertian di atas bisa dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepenjang dananya bersumber dari APBN/APBD serta
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang apabila dananya sebagian atau seluruhnya bersumber
dari sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Sehingga, mereka harus tunduk
pada ketentuan UU KIP beserta turunannya dalam mewujudkan dan menyediakan
informasi.
Adapun hak-hak yang wajib dijunjujung tinggi oleh badan
publik sebagaimana ketentuan pasal 6 UU KIP adalah sebagai berikut:
(1) Badan
Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan
Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Informasi
Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a.
informasi yang dapat membahayakan negara;
b.
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan
usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.
informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Kewajiban Badan Publik
Sedangkan kewajiban Badan Publik
dapat ditemukan dalam Pasal 7, yaitu sebagai berikut:
(1)
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2)
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga
dapat diakses dengan mudah.
(4)
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis
setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi
Publik.
(5)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara
lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan
dan keamanan negara.
(6)
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana
dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
Mekanisme Memperoleh Informasi Publik yang Halal
Sebagaimana dijelaskan di atas
mengenai hak pemohon informasi bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU KIP. Oleh karena itu, permintaan
informasi publik yang diajukan oleh setiap orang kepada Badan Publik tidak
serta merta dapat dilakukan. UU KIP ini mengatur secara rinci bagaimana hak
asasi atas informasi tersebut dapat terpenuhi secara baik melalui aturan main
UU Keterbukaan Informasi Publik.
UU KIP selain memberikan
kepastian hukum bagi pemohon informasi, UU ini juga memberikan jaminan hukum
atas akses informasi secara baik. Sehingga dalam mekanisme permintaan informasi
tidak bisa serampangan (seenaknya), dengan demikian perlu kiranya pengaturan
secara yuridis atas mekanisme memperoleh informasi sehingga ada tertib hukum
dalam pengajuan permintaan informasi. Hal ini juga mempermudah upaya
penyelesian ketika terdapat dispute dalam permintaan informasi.
Aturan main dalam permintaan
informasi publik diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 22. Proses
permohonan informasi dapat diajukan kepada Badan Publik terkait dengan cara
tertulis atau tidak tertulis. “Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara
tertulis atau tidak tertulis,” bunyi pasal 22 ayat (1).
Bila permohonan Informasi Publik
diajukan secara lisan (tidak tertulis) maka Badan Publik yang terkait wajib
mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik. “Badan Publik wajib mencatat
nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta
cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik,” bunyi
pasal 22 ayat (2) dan dalam ayat selanjutnya (3) dikatakan, “Badan Publik yang
bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara
tidak tertulis.”
Perlu diperhatikan secara detail bagi
setiap pemohon Informasi Publik dalam hal pengajuan permintaan informasi kepada
Badan Publik. Sebagaimana ketentuan
pasal 4 ayat (3) bahwa setiap permintaan informasi harus disertai dengan alasan
permintaan. Meski pengaturan ini terkadang dibatebel, apakah syarat
pencantuman alasan permintaan informasi secara mutlak diperlukan atau tidak. Untuk
mengurangi adanya ketidak cermatan dalam mengajukan permintaan informasi maka
perlu kiranya pemohon mencantukan alasan permintaan informasi. Hal ini
bertujuan demi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, supaya tidak
menimbulkan akibat hukum, misalnya permintaan informasi ditolak karena tidak
mencantumkan alasan permintaan informasi.
Kembali pada mekanisme permohonan
Informasi Publik. Bila permintaan Informasi Publik itu sudah diserahkan oleh setiap
orang kepada Badan Publik (Sebaiknya Permohonan Informasi diajukan Kepada
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Maka dalam jangka waktu 10
hari kerja, Badan Publik wajib menjawab permintaan Informasi Publik secara
tertulis. Pasal 22 ayat (7) menjelaskan Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis yang berisikan :
- Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
- Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
- Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Jika dalam tenggat waktu yang
ditentukan dalam pasal 7 itu diindahkan oleh Badan Publik, maka Badan Publik
diberi tambahan waktu untuk memenuhi permintaan informasi selama 7 (tujuh) hari
kerja. “Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk
mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7
(tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis,” bunyi
pasal 22 ayat (8).
Mekanisme Keberatan
Secara terperinci bahwa Badan
Publik telah diberikan tenggat waktu untuk menjawab secara tertulis permintaan
informasi selama 10 hari kerja ditambah 7 (tujuh) hari kerja, sehingga total
secara keseluruhan waktu yang diberikan UU Keterbukaan Informasi Publik
adalah 17 hari kerja. Nah, bila dalam
waktu 17 hari kerja, Badan Publik
tidak memberikan informasi sebagaimana yang diminta atau menjawab permintaan
tersebut namun tidak sesuai permintaan dan mengatakan informasi yang diminta
bersifat dikecualikan (dirahasikan) berdasarkan UU KIP.
Maka dalam hal ini, pemohon
Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas jawaban tersebut kepada atasan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Misal: permintaan informasi ini diajukan ke
Kementerian, maka Atasan PPID adalah Sekjen dalam Kementerian tersebut). “Setiap
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi…” bunyi pasal 35 ayat (1).
Mekanisme keberatan itu dapat diajukan kepada atasa PPDI
berdasarkan pasal 35 ayat (1) sebagai berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Tanggapan Atas Keberatan
Untuk penjelasan informasi yang
dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik akan dijelaskan oleh
penulis pada bagian lain. Perihal mengenai mekanisme keberatan atas penolakan
berdasarkan ketentuan di atas, UU KIP tidak memberikan mekanisme yang ribet dan
lebih cenderung pada penyelesaian kekeluargaan.
Hal ini sebagaimana yang dimaksud
dalam asas permintaan informasi yang berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu,
dan biaya ringan. Sehingga alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
(Pasal 21).
Sementara pengajuan keberatan atas
tidak ditanggapinya permintaan informasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 35
ayat (1) Pemohon Informasi Publik diberi tenggat waktu untuk mengajukan
keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
“Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat,” bunyi pasal 36 ayat (1).
Jika dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja atasan PPID tidak juga memberi tanggapan secara tertulis atas
keberatan yang diajukan pemohon Informasi Publik. Maka Pemohon Informasi Publik
dapat mengajukan proses penyelesian sengketa Informasi Publik ke Komisi
Informasi. “Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan
oleh bawahannya,” Pasal 36 ayat (3).
Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
melalui Komisi Informasi tidak bisa serta merta diajukan oleh pemohon
informasi. Di mana Pemohon sengketa Informasi Publik harus terlebih dahulu
mengajukan permintaan informasi sebagaimana yang diterangkan di atas. Nah, bila
syarat tersebut sudah terpenuhi permohonan sengketa informasi harus
mencantumkan bukti-bukti permintaan informasi.
Pasal 37 (1) Upaya penyelesaian
Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau
Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(2) Upaya penyelesaian Sengketa
Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
36 ayat (2).
Untuk penjelasan lebih lanjut
mengenai bagaimana proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi,
Penulis akan menguraikan secara khusus dalam bagian lain. Kiranya ini yang bisa
terlebih dahulu disampaikan dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh
Bagnsa Indonesia. “Keterbukaan Informasi
Adalah Kunci Menuju Bangsa Yang Maju,” Fathul Ulum (085693381934).
0 komentar:
Posting Komentar