Agama hanya mengakui dua jenis kelamin manusia. Yaitu, llaki-laki dan perempuan. Namun keberadaan banci atau khuntsa yang makin banyak membuat kehadiran golongan ini fakta adanya. Khuntsa pun kadang terlibat dalam aktivitas kehidupan sehari-hari berbaur dengan manusia normal.
Fenomena khuntsa memang tidak menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat, mereka (khuntsa-red) tidak canggung-canggungnya berkumpul dan menyatu dikerumunan masayrakat. Bahkan laki-laki yang sempurna berdandan menor menjadi khuntsa dan berakting di depan kamera bisa ditemui dalam beberbagai tayangan televisi sebagai hiburan.
Lakon menjadi bencong dalam pertunjukan lawakan sudah muncul pada tahun 80-an semata-mata untuk memancing agar penontonya tertawa terbahak-bahak. Misalnya di era itu, ada Ester atau Joice yang mendampingi Jojon (Jayakarta Group). Semantara, di Srimulat ada Kabul yang berlagak jadi Tessy. Mereka berfungsi sebagai pemancing tawa agar tujuan lawakan berhasil.
Setelah era tersebut, pemeran khuntsa tidak lagi lelaki normal yang berpura-pura sebagai banci. Namun, malah banci benaran yang menjadi pemain. Mulai dari Olga, Tata Dado, Aming, Ivan Gunawan, Ruben sampai Dave Hendrik. Penampilan bencong mereka di televisi sudah sangat akrab di mata para pemirsa, sampai nyaris tidak ada lawakan yang menarik tanpa hadirnya peran menjadi khuntsa.
Selain dalam dunia hiburan, peran khuntsa dalam dunia nyata juga belakangan semakin signifikan. Mereka menjadi bagian dalam aktivitas keseharian masyarakat. Mulai dari ativitas bisnis seperti salon dan perawatan kecantikan sampai dengan pijat khusus perempuan. Para perempuan tidak merasa risih ketika mereka disentuh oleh khuntsa. Pertanyaannya, Islam menilai pergaulan wanita dengan para khuntsa?
Inilah yang patut diperhatikan bila menjalin pergaulan atau pertemanan. Meskipun, sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan untuk berteman dengan siapa saja, namun Islam telah menganjurkan untuk menjalin pertemanan dengan baik. Pertemanan yang di dalamnya saling menasihati untuk menetapi kebenaran dan kesabaran (QS Al-‘Ashr [103]: 3).
Tidak hanya itu, Islam juga mengingatkan bahwasanya berhati-hatilah dalam memilih teman. Hal ini sebagaimana apa yang pernah dikatakan Sayidina Ali RA. “Kalau kalian ingin melihat kepribadian seseorang, lihatlah bagaimana teman-temannya.” Hal itu sesuai dengan apa yang dianjuirkan Rasulullah, “Seseorang itu dipengaruhi oleh agama teman-temannya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dengan siapa kita bergaul.”
Fenomena pergaulan patut diperhatikan. Karena orang dari putih bisa menjadi hitam disebebkan pergaulan. Kalau tidak mengindahkan apa yang dianjurkan di dalam Islam, tanpa di sadari atau tidak bisa saja terjerumus dalam kemaksiatan. Pergaulan dengan waria. Meskipun orang selalu berdalih bahwa menjadi khuntsa adalah takdir atau kehendak Allah. Dan dikatakan bahwa itu merupakan pilihan hati yang harus dilindung serta menjadi hak asasi.
Kenyataannya alasan itu, merupakan perkataan yang paling nista yang dinisbatkan kepada Allah SWT. Sebab, Menjadi bencong jelas bukan kehendak Allah, justru Allah SWT telah mengharamkan perbuatan itu. Bahkan lafadz haditsnya sampai kepada sebutan laknat. “Rasululllah SAW telah melaknat laki-laki yang bergaya (menyerupai) perempuan, dan juga melaknat perempuan yang bergaya (menyerupai) laki-laki,” Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, HR Bukhari.
Lalu bagaimana dengan fakta bahwa khuntsa tidak mempunyai gairah seksual karena dalam psikologi mereka sama dengan wanita yang feminim dan lain sebagainya. Dia bisa melakukan persentuhan sepeti bersama dengan wanita pada umumnya, bahkan bisa dimungkinkan mereka tidur bersama dalam satu kamar. Nah, apakah pergaulan wanita dengan khuntsa ini diperbolehkan di dalam kaedah Islam?
Ketua Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdatul Ulama, KH. Arwani Faishol mengatakan. Yang pertama yang perlu dijelaskan bahwa waria itu sangat banyak tingkatannya misalnya ada yang bener-bener seperti wanita ternyata bukan wanita melainkan laki-laki. Tapi juga ada yang sebaliknya, namun kebanyakan yang ada adalah waria itu adalah dari kalangan laki-laki yang mempunyai kecenderungan dan karakternya wanita.
Meskipun waria kecenderungannya memiliki sikap kewanitaan dan bersahabat dengan wanita. “Waria itu tetap saja dihukumi sebagai laki-laki, artinya ketika dilihat dari masahadah maka waria itu ketika bersama dengan perempuan sebenarnya tidak membahayakan. Karena kelelakiannya juga tidak normal,” katanya kepada FATHUL.
Bila waria ini kemudian tidur bersama dengan wanita pada umumnya dalam satu kamar. ”Ketika kelakianya normal, maka ini jelas haram secara mutlak,” tandasnya sembari menambahkan meskipun alat kelaminnya benar-benar mati dan juga karakter sifatnya jelas-jelas perempuan dalam fikih tetap dihukumi sebagai laki-laki sehingga tidak boleh bercampur dengan kaum hawa.
Hal ini berkenaan pandangan Madzhab Syafi’i yang mengatakan bila tidak muhrimnya dan terjadi persentuhan kulit antara wanita dan laki-laki maka hal itu juga berlaku bagi seorang khuntsa ketika bersentuhan dengan wanita. “Kalau ada wanita yang sudah melaksanakan wudhu dalam arti suci kemudian tersentuh oleh khuntsa, maka persentuhan itu membatalkan wudhu wanita tersebut.”
Lebih lanjut Arwani menjelaskan khuntsa tak bisa dihukumi sebagai laki-laki karena bila alat kelaminnya sebagai lelaki tidak normal. Namun ketika wanita itu sedang tidur bersama dan wanita tersebut bisa terobsesi atau membayangkan khunsta tersebut sebagai lelaki normal maka hukumnya berubah menjadi haram. “Segala sesuatu yang bisa membangkitkan birahi itu dilarang oleh agama,” cetusnya.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta, KH, Syarifuddin Abdul Ghani, MA mengatakan apapun bentuknya, khuntsa yang bersentuhan dengan wanita di dalam hukum Islam tetap di larang. Ia pu memberikan alasan, karena jika khuntsa itu jenisnya laki-laki maka dia dalam hukum agama dia tetap sebagaimana laki-laki pada umumnya.
“Jika khuntsa bersama dengan perempuan maka sama halnya perempuan itu berdua-duan dengan laki-laki dan hukumnya sama dengan laki-laki. Walau alat kelaminnya tidak berfungsi atau diputus sekalipun. Ketika dia bersama dengan wanita tetap saja dia adalah laki-laki dan tidak dibenarkan bersama wanita yang tidak muhrimnya,” jelasnya.
Namun, bila ia mempunyai kelamin ganda maka dia terkena hukum yang paling berat, artinya ketika khuntsa bersama dengan laki-laki maka dia dianggap sebagai perempuan dan ketika khuntsa bersama dengan wanita maka dia dianggap sebagi laki-laki. “Bagi mereka-mereka (khuntsa-red) mempunyai kelamin ganda dan semuanya berfungsi dia dikenakan hukum berat ketika dia bersama dengan laki-laki dianggap sebagi perempuan dan sebaliknya,” ungkapnya.
Untuk itu, Syarifuddin Abdul Ghani memberikan solusi. Guna menghindari hukuman yang paling berat, maka khuntsa yang di maksud harus memilih jenis kelaminnya dan menjadi manusia yang sempurna. “Bagi pandangan Imam Syafi’i persentuhan laki-laki dan perempuan itu mengakibatkan batanya wudhu, karenanya orang yang mempunyai kelamin ganda maka dia akan batal ketika bersentuhan dengan laki-laki dan sebaliknya.”
Masalah khuntsa pada dasarnya memang sudah dilarang dalam agama, maka orang-orang yang sebagaimana di lihat dalam infotaimen ada laki-laki yang berdandan menyerupai wanita atau sebaliknya maka itu perbuatan yang sangat di larang oleh agama. “Dilarang orang atau laki-laki yang menyerupai perempuan dan itu terkutuk, kata Nabi SAW,” ungkapnya.
Jadi orang-orang yang mempunyai kejiwaan seperti perempuan (khuntsa-red) itu dianggap sebagai laki-laki apalagi laki-laki yang berdandan seperti khuntsa. “Andaikata laki-laki itu merbuah kelaminnya sekalipun menjadi perempuan, bisa dilihat apakah didalamnya dalam arti alat reproduksinya apakah perempuan maka kalau alat reproduksinya laki-laki maka dia adalah laki-laki sejati,” pungkasnya.
Fathul Ulum

0 komentar:
Posting Komentar