Jumat, 18 Maret 2011

Bolehkah Memprogram Jenis Kelamin Anak

Keinginan untuk mendapat jenis kelamin bayi tertentu bisa dilakukan melalui cara inseminasi atau bayi tabung. Apakah perencanaan ini bertentangan dengan kaedah Islam dan bisa dikatakan mendahului takdir. 


Urusan jenis kelamin anak sering kali membuat keluarga kecewa. Berharap punya anak perempuan, eh yang lahir ternyata anak lelaki. Begitu juga sebaliknya, berharap anak lelaki tetapi yang dikaruniai adalah anak perempuan. Urusan jenis kelamin anak akhirnya dianggap sebagai takdir yang ditentukan.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dewasa ini membuat segalanya bisa diatur.  Sebuah pasangan bahkan bisa menentukan apakah anak yang mereka miliki kelak akan berjenis kelamin lelaki atau perempuan.  Rekayasa untuk mendapatkan anak dengan jenis kelamin tertentu tersebut kini bisa dilakukan dengan inseminasi atau bayi tabung (IVF).

Sebelum pasangan suami istri melakukan proses mendapatkan anak melalui bayi tabung, dokter biasanya akan bertanya, ingin (punya bayi) laki-laki atau perempuan? Setelah mendapat jawaban, amaka proses pencucian sperma akan dilakukan melalui alat yang sudah tersedia di laboratorium untuk menyeleksi sperma terbaik, dan memilih jenis kelamin yang diinginkan melalui teknik yang disebut Preimplantation Genetic Diagnosis (PGD).

Bagi banyak pasangan, jenis kelamin bayi tak dipermasalahkan. Yang penting, bayinya sehat. ”Inilah bentuk rasa syukur atas anugrah yang diberikan Tuhan yanga Maha Esa,” kata Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Ziyad kepada FATHUL pekan lalu. 

Menanggapi polemik haram dalan halalnya proses pemograman jenis kelamin bayi sebelum adanya hubungan suami sitri melalui bantuan medis, Ziyad mengatakan dalam al-quran dan hadist dijelaskan bahwa ada beberapa yang menjadi rahasia Allah yaitu mengenai mati, hidup, rizeki, jodoh. dan salah satunya mengenai jenis kelamin bayi pada saat berada dalam kandungan. 

Namun, di dalam ajaran Islam juga mengakui adanya usaha atau ikhtiar untuk mencari kebahagiaan di dunia. Kaitannya dalam masalah ini, sebenarnya di dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 223, “Isteri-isteri kamu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kamu itu kapan dan bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kedepankanlah untuk diri kamu, serta bertaqwalah kepada Allah. Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Berilah kabar gembira orang-orang mukmin”.

Kalimat “kapan kamu kehendaki”, menurut pendapat Ziyad dengan menukil hasil penafsiran yang dilakukan oleh Quraish Shihab sebagai “petani”.  Artinya, petani yang dimaksud dapat menentukan bibit apa yang mau ditanamkan sehinggal ilustrasinya laki-laki dan perempuan itu adalah petani dan ladang.  

Kalau demikian, jangan salahkan ladang bila yang tumbuh apel, padahal Anda menginginkan mangga, karena benih yang anda tanam adalah benih apel bukan benih mangga. Suami jangan salahkan isteri jika dia melahirkan anak perempuan, sedang suami menginginkan anak lelaki, karena kromosom yang merupakan faktor kelamin yang terdapat pada wanita sebagai pasangan homolog adalah (XX), dan pada lelaki sebagai pasangan yang tidak homolog adalah (XY).

”Jika X pada jantan atau lelaki bertemu dengan X yang ada pada wanita, maka anak yang lahir perempuan, sedang jika  X bertemu dengan Y  maka anak yang lahir lelaki. Bukankah wanita hanya ladang yang menerima, sedang suami adalah petani yang menabur,,” kata Ziyad yang juga sebagai Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Oleh karena itu, Ziyad berkata temuan dunia medis modern yang bisa menentukan benih itu lahir perempuan atau laki-laki sesuai keinginan sang ayah atau sang ibu, itu bisa diberikan solusinya. Sesungguhnya hanya bagian dari ikhtiar dunia medis saja, bukan berarti  mengingkari ketentuan Tuhan, yang menyatakan bahwa misalnya kelahiran dan kematian itu adalah hak Allah yang Maha Mengetahui.

Jadi sesungguhnya dunia kedokteran hanya mengembangkan keilmuannya, yang itu merupakan bagian dari mengungkap rahasia ilmu Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan karuniyah-nya. Tetapi harus diyakini, bahwa itu hanya merupakan ikhtiar tetapi ketentuannya tetaplah di tangan kekuasaan Allah.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam praktek sehari-hari yang dilakukan oleh ibu-ibu hamil ketika sedang melakukan foto CT scan medis yang  menyatakan bahwa bayi yang dikandung seorang ibu adalah perempuan, ternyata ketika melahirkan anaknya seorang laki-laki.  ”Disinilah keyakinan bahwa kekuasan Allah yang menentukan, sedangkan medis hanyalah melakukan ikhtiar saja dan Ilmu Allah itu bisa dipelajari oleh manusia meskipun kebenarannya tidak bersifat absolute karena kebenaran absolute itu adalah miliknya Allah SWT,” ujarnya 

Hal senada juga dikatakan Pembantu Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Univesitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, JM. Muslimin. Dia mengatakan perencanaan untuk mendapatkan jenis bayi yang dinginkan itu adalah bagian dari pada ikhtiar. Seperti halnya, ketika seseorang merancang pendistribusian keuangan secara merata. ”Bagaimana distribusi pendapatan itu bisa merata maka ini adalah bentuk ikhtiar dari sisi ekonomi.”

Lebih jauh, Muslimin juga menganalogikan perencanaan kelahiran untuk memperoleh jenis bayi yang diinginkan dengan mengambil contoh ketika ada seseorang sedang terjangkit penyakit kaki gajah kemudian datang berobat kepada dokter dan berharap penyakit yang dia derita tidak menyebar secara luas kepada orang sekelilingnya. “Perencanaan yang dimaksud adalah bagian dari ikhtiar manusia untuk bisa mendapatkan kemaslahatan dan kebahagian di duniaw tak dilarang  agama.” 

Muslimin juga berpendapat perencanaan itu akan menjadi hal yang diharamkan oleh agama manakala benih yang diambil itu dari orang lain. ”Yang menjadi masalah, seandainya ada proses perencanaan untuk mendapatkan jenis bayi dengan menggunakan sperma bukan dari hasil pernikahan yang sah maka menurut agama itu haram,” tandasnya. 

Jadi ikhtiar itu adalah usaha sebelum adanya takdir.  Sementara takdir itu terjadi manakala sudah dijalankan ikhtiar. Oleh karena itu, semua orang yang menginginkan anaknya laki-laki atau perempuan meskipun ada upaya medis. “Pada prinsipnya yang tidak boleh adalah memastikan bahwa nanti anak yang akan lahir itu laki-laki atau perempuan karena prediksi ilmu sesungguhnya tidak seratus persen,” imbuhnya.  

Yang menjadi problem menurut Muslimin adalah ketika si pasien terlalu mempercayai apa yang dikatakan oleh dokter. “Jadi yang bersangkutan itu tidak boleh terlalu meyakini itu, karena kita minum obat saja tidak boleh diyakini, sebab yang memberi kesembuhan itu adalah Allh. Kalau sudah meyakini, levelnya seolah-olah yang membuat kita sembuh adalah obat, sama dengan ketika meyakini seoalah-olah yang membuat laki-laki atau perempuan itu dokter. Disinilah letak siriknya.” 

Sementara Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis berkata. Perencanaan untuk mendapatkan jenis keturunan laki-laki atau perempuan itu harus dilihat caranya. Kalau prosesnya melalui hubungan suami istri, ya tidak apa-apa karena itu masih dalam kontek kemanusiaan sendiri. ”Jangan sampai ada transfer gen di situ karena bisa menyebabkan terjadinya cacat permanen,” ujarnya

Selain itu, dia juga berpendapat bahwa proses perencanaan kelahiran  bayi ini perlu dilakukan uji coba. Jangan sampai merubah jenis manusia dan jangan sampai dilakukannya diluar konteks senggama. Karena di dalam konteks senggama, perencanaan itu hanya menggunakan sebuah ramuan yang dibuat misalnya, dengan cara mengambil gen x atau y.

Dia juga mengingatkan bila proses ini tidak merubah asal kejadian manjusia dalam arti tidak merubah struktur pada anggota tubuh manusia dan jangan sampai ada gen yang tidak terbawa karena ini bisa beresiko terjadinya kelahiran yang prematur secara fisik maupun mental.  “Jadi akurasi teknologi itu seperti apa?” tanyannya.

Oleh karena itu, Cholil berpendapat kalau hanya merencakan ciptaan Allah tidak  menjadi masalah. ”Yang menjadi masalah adalah merubah ciptaan Allah. Kalau hanya seksdar berikhtiar itu tidak dilarang tapi bila ikhtiarnya dengan cara merubah struktur manusia maka itu hukumnya haram,” pungksanya.  
  

0 komentar:

Posting Komentar