Jumat, 18 Maret 2011

Keabsahan Keterangan Saksi Lewat Teleconference

Persidangan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin pekan lalu diwarnai keributan. Para penasehat Abubakar Ba’asyir menolak keterangan saksi dengan teleconference dan melakukan protes keras hingga berbuntut pengusiran dan pelaporan hakim ke Komisi Yudisial. Namun hakim tetap melanjutkan persidangan. Penasihat hukum menilai bahwa pemeriksaan saksi melalui teleconference tidak sesuai dengan KUHAP. Lalu bagaimana keabsahan keterangan saksi sebagai alat bukti? Berikut dua pendapat yang disampaikan dua pakar kepada Fathul Ulum. 

Dr. Chairul Huda.
Pakar Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ)

Pada dasarnya apa yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah apa yang dia nyatakan di depan persidangan sehingga apabila tidak ada hal-hal lain, maka apa yang dia nyatakan di dalam persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti.  Nah, dalam kasus pemberian keterangan saksi untuk kasus terorisme dengan terdakwa Ustadz Ba’asir melalui teleconference ini memang ada problem. Di mana problem yang dimaksud adalah kaitannya dengan masalah keamanan secara keseluruhan. Sebab, penyelenggaraan sidang terorisme ini korbannya tidak hanya menyangkut perseorangan. 

Berkaitan dengan acara mendengarkan keterangan saksi melalui teleconference, memang pihak penegak hukum sudah mengajukan izin kepada Mahkamah Agung untuk mendengarkan keterangan beberapa saksi dengan mengunakan teleconference dengan alasan terjaminnya keamanan dan berjalannya persidangan dengan baik.  

Dalam hal ini, saksi dimungkin untuk memberikan keterangannya di sebuah rumah tahanan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Tentunya dalam tahanan tersebut sudah terdapat penjanggaan yang maksimum tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Karenanya, pengadilan juga sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung sehingga ketua pengadilan melaksanakan acara tersebut.  

Apabila dari pihak terdakwa, Ustad Abu Bakar Ba’asyir atau pengacaranya merasa keberatan dengan acara mendengarkan pemberian keterangan saksi melalui teleconference. Maka cukup alasan keberatannya itu disampaikan dan dicatat dalam berita acara sidang, tidak kemudian harus dengan cara menolak seperti itu. 

Perlu diingat bahwa pembuktian di dalam tindak pidana terorisme itu tidak semata-mata apa yang disebutkan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, di dalam undang-undang  Terorisme pun sudah menerima alat bukti berupa informasi yang diungkapkan melalui alat elektronik dan seterusnya.  Memang yang menjadi masalah dalam sidang Ustad Abu Bakar Ba’asyir kemarin karena terjadinya eskalasi yang meningkat ketika tidak terkendalinya salah seorang penasihat hukum Ustad Ba’asyir yang kemudian mengakibatkan dikelurkannya oleh Majelis Hakim. 

Jadi menurut saya, pada dasarnya acara pemeriksaan saksi melalui teleconference  itu dikhawtairkan ada tekanan kepada saksi ketika diminta keterangannya secara langsung. Oleh sebab itu, untuk meyeimbangkan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah penasihat hukum Ustad Ba’asyir dan Jaksa ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok  untuk melihat secara langsung proses keterangan yang disampaikan. 

Pada intinya, pelaksanaan mendengarkan saksi melalui telekonfrence itu adalah hal yang teknis. Karenanya, yang menjadi subtansi adalah masalah keamanan yang perlu dipertimbangkan. Sebab,  ketika saksi di hadapkan dimuka persidangan itu  sangat beresiko. Nah, bila solusinya adalah saksi dihadirkan kemudian terdakwa dikeluarkan. Bukan itu masalahnya.

Selain itu, jumlah saksi ini kan juga banyak karena yang terlibat di Aceh itu menjadi saksi semua. Sementara, fasilitas tahanan di PN Selatan tak memadai. Jadi mau diletakan di mana, ini juga yang menjadi masalah dan resikonya sangat tinggi. Saya melihatnya dari sisi itu, sehingga saksi bisa memberikan keterangannya secara luas tanpa harus merasa tertekan melalui teleconference.

Perlu diingat bahwa mendengarkan keterangan melalui teleconference itu juga pernah dilakukan oleh B.J Habibie pada waktu itu dia berada di Jerman.  Yang paling penting sebenarnya, apakah bisa saksi itu memberikan keterangan secara bebas. Soal teleconference  itu merupakan masalah teknis.


Guntur Fatahilah
Pengacara Ustad Abu Bakar Ba’asyir

Kami dari awal tidak berkeinginan untuk mengikuti acara persidangan dengan acara mendengarkan keterangan saksi melalui teleconference. Karena kami berpendapat bahwa hakim yang memimpin persidangan sudah tak mengindahkan prosedur acara yang dimaksud dalam pasal 173 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut.

“Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu Ia minta terdakwa ke luar dari ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu ia tidãk hadir.” 

Karena itu, menurut saya apabila saksi merasa keberatan atau diduga takut atau gugup seperti yang diutarakan oleh jaksa dalam suratnya. Sebenarnya di dalam pasal 173 KUHAP itu sudah mengakomodir bahwasanya saksi tetap harus dihadirkan di dalam persidangan.
 
Untuk menjaga alasan-alasan yang dimaksud, maka bisa saja mekanisme acara pemeriksaan saksi melalu seperti ini, saksi berada di ruang sidang sementara terdakwa menunggu di luar persidangan bukan kemudian saksi memberikan keterangan melalui teleconference di Mako Brimob kemudian terdakwa ada di pengadilan. Sementara masalah teleconference juga belum diatur di dalam undang-undang.  

Itulah pendapat kami, jadi apa yang  kami utarakan bukan kemudian itu adalah sebagai alat pembenaran. Namun perlu diingat dan diperhatikan bahwa berkaitan dengan prosedur beracara di dalam persidangan yang dijadikan landasan hukum adalah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bukan undang-undang yang lain.  

Jadi, kenapa Ustad Abu Bakar Ba’asyir kemarin tidak mau sidang, ya karena para penasihat hukum tidak mau mendampinggi ustadz apabila acara  untuk mendengarkan keterangan saksi masih memakai teleconference. Kami  akan hadir di dalam persidangan apabila memang sidangnya konvensional,  di luar itu, kami tidak akan hadir dalam persidangan.  

Ironisnya, surat permohonan dari jaksa perihal penggunaan teleconference yang dikirim pada tanggal 8 Februari 2011 kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak MA baru menjawab pada tanggal 24 Februari 2011. Artinya, belum ditentukan hari sidang saja acara mendengarkan saksi melalui teleconference sudah dilakukan pada sidang kemarin.

Berkaitan dengan pasal 34 ayat (1) hruf c Undang-undang Tentang  Tindak Pidana Terorisme mengatakan bahwa pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan ”tanpa bertatap muka” dengan tersangkan. Makusd “tidak bertatap muka” di situ bahwasanya bisa disidangkan ditempat yang sama tapi berbeda ruangan. 
Dalam pasal tersebut juga tidak ada kata-kata yang menyebutkan teleconference. Artinya tidak secara “serta merta” yang dimaksud dengan tidak bertatap muka itu adalah berbeda ruangan pada tempat yang sama. Karena pada persidangan yang lain ada juga yang dilakukan seperti itu. Di mana terdakwa di tempatkan di tahanan dan saksi dihadirkan di muka pengadilan.
   
Jadi kalau sidang dengan agenda mendengarkan saksi melalui teleconference disamakan dengan pada waktu itu B.J. Habibie memberikan ketarangannya melalui teleconference jelas berbeda karena pada waktu itu B.J Habibie berada di Jerman dan dalam kasus ini, semua saksi berada di Indonesia.

Apalagi, kalau alasannya berkaitan dengan masalah keamanan, lihat saja begitu banyaknya aparat keamanan yang menjaga persidangan ini. Jadi mana yang tidak aman, apakah masih kurang penjagaannya. Menurut kami, penjagaan persidangan ini sudah lebih dari pada cukup. Jadi apa yang dikhawatirkan. Dalam persidangan ini, kami hanya berharap tidak lebih untuk menjalankan rule of law.

Kami mempunyai pandangan bahwasanya persidangan kemarin tidak sesuai dengan prosedur hukum karenanya kami tidak mau turut andil dalam menabrak ketentuan KUHAP. Selain itu, kami juga berpandangan bahwa dari awal sidang ini sudah amat sangat dipolitisir dan amat sangat diintervensi karena banyak hal yang unprosedural.  





0 komentar:

Posting Komentar