Senin, 15 November 2010

Apakah Polwil dan Polwiltabes Mesti Dihapus

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisis Bambang Hendarso Danuri, menegaskan mulai tahun 2010 mendatang tidak akan ada lagi satuan kepolisian di tingkat wilayah (Polwiltabes). Rencana ini menimbulkan kontroversi di masyarakat di tengah carut marutnya persoalan di dalam tubuh Polri. Apakah likuidasi Polwil dan Polwiltabes membawa kepada perbaikan strukur organisasi Polri? Berikut wawancara Fathul Ulum dengan dua nara sumber      

Brigjen Sulistyo Ishak
Wakadiv Humas Mabes Polri

Berdasarkan surat Kapolri tentang adanya likuidasi di jajaran Polri tentang keberadaan Polwil dan Polwiltabes seluruh Indonesia, yang nanti akan dilikuidasi dalam kaitanya dengan struktur organisasi baru. Maka likuidasi Polwil dan Polwiltabes sebenarnya mengacu pada UU No.2/2002 tentang Kepolisian, dimana keberadaan Kepolisian RI disesuaikan dengan administrasi pemerintah daerah. Maka tujuan dari pada penyesuian ini adalah agar polisi ini bisa menjalankan tugas pokoknya untuk melayani masyarakat, dari sisi menjalankan tugas Harkitnas disisi lain menjalankan penegakan hukum dan kita harus melindungi dan mengayomi masyarakat.
Adanya pengembangan propinsi, maka Polri menyesuaikan dengan adanya Polda-Polda.  Contohnya, dahulu Jawa Barat membawai Banten, ketika Banten sudah menjadi Propinsi sendiri maka keberadaa Polwil Banten ditingkatkan menjadi Polda Banten. Demikian juga untuk diwiliayah Jambi.   
Contohnya di Jambi, di Jambi pelayanannya oleh Polwil. Sementara Propinsi Jambi sudah eksis,  maka Polwil Jambi ditingkatkan menjadi Polda. Hal ini juga disebabkan Contohnya dulu ada karisidenan Purwakarta maka kita pakai Polwil Purwakarta, kemudian karisidenan Cirebon kita pakai Polwil Cirebon. Sementara karisidenan sudah tidak ada lagi  sejak Otonomi Daerah dan semakin mekar, ada kabupaten kota yang baru maka kita akan menyesuaikan adanya Kepolisian Resort Kabupaten, adanya Kepolisian Resort Kota dan sebagainya.   
Contohnya Polwiltabes Surabaya keberadaanya tetap ada disana. Tetapi statusnya bukan Polwiltabes tapi Polrestabes, Polres yang dibawah Polrestabes nanti akan menjadi Polsek Kota Besar dan personilnya nanti akan ditambah. Kemudian Polwiltabes yang menjadi Polrestabes bukan berarti pelayanan yang selama ini berjalan tidak akan kurang.  
Karena Polwiltabes ini selain mengomandoi Polres-polres yang ada dibawahnya, Polres nanti tetap akan bekerja hanya setatusnya menjadi Polsek Kota Besar. Polres-polres yang ada dibawah Polwiltabes contohnya Gersik, Sidoarjo dan sebagainya mereka tetap melaksanakan tugas Polres. Kekuatan personil yang diangap belum mengimbangi nanti ini yang akan menjadi bahan kajian.
Personil yang ada di Polwil dan Polwiltabes nanti akan ditempatkan sebagian besar tentunya untuk mengisi Polres-polres dan Polsek-polsek.  Untuk pejabat yang tidak mungkin lagi menjabat di Polres nanti akan disesuaikan. Apakah akan di posisikan di Polda, atau di Markas Besar yang esolen dan stratanya sesuai.  
Mengenai jalor komando tidak ada masalah, langsung ke Polda ketika ada pekerjaan yang harus dikoordinasikan. Karena di Polda juga ada staff, misalnya staff birokrasi ada direktural-direktural operasional, bisa saja nanti ada pekerjaan yang memang dapat dipadukan antara dua Polres, sehinga tidak ada masalah.  
Dalam rangka melaksanakan penataan organisasi dan system pelaksanaan penganggaran termasuk pengelaran struktur organisasi Polri yang menganut system pyramid dalam kekuatan Polri yang bersetandar professional, bermoral dan moderen dengan lapis kekuatan. Kita proyeksikan Mabes personilnya kecil, Polda cukup, artinya cukup secara kwatintatif akan kebutuhan pelayanan ditingkat Polda.
Semenatara Polrestabes personil besar, dalam arti secara kuantitatif diharapkan personilnya memadai secara kualitatif juga mengimbangi.  Polsek harus kuat,  karena sebaran pelayanan Polri ini bertumpu pada Polsek, ketika Polsek tidak mampu mengantisipasi maka Polres akan membeckup kebawah. Bukan berarti setelah dilikuidasi kemudian lemah.

 

Neta S. Pane

Ketua Presidium Indonesia Police Watch


Indonesia Police Watch sangat menyayangkan Mabes Polri membubarkan Polwil dan Polwiltabes, karena kita lihat selama ini keberadaan Polwil dan Polwiltabes belum di berdayakan secara maksimal oleh Mabes Polri. Padahal keberadaan Polwil dan Polwiltabes sangat diperlukan untuk mengatasi rentang tugas-tugas Polri yang begitu lebar. Maka dengan adanya Polwil dan Polwiltabes kita berharap ada pengontrol wilayah dibawah Polwil itu tidak hanya Polres tapi jajaran kepolisian juga.  
Selama ini sikap dan perilaku jajaran bawah Polres sangat dikeluhkan masyarakat dan ini lebih bisa dikontrol oleh Polwil dan Polwiltabes. Sebenarnya yang kita harapkan adalah diberikannya kewenangan bagi Polwil dan Polwiltabes sebagai pengontrol menuju profesi polisi yang lebih professional. Tapi sayangnya Polri tidak melihat fungsi itu justru dibubarkan dan itu yang sangat kita sesalkan.  
Indonesia Police Wacht melihat nantinya ada persolan pada pola kominikasi antara bawah dan atas yang cukup besar. Terutama di wilayah-wilyah yang jumlah penduduknya yang sangat besar dan jumlah Polresnya begitu banyak maka rentang kendali Polda tidak akan mampu mengatasi itu. Seperti halnya di Jawa Timur ada tujuh Polwil dan Polres,  kita kuatir bahwa Polda tidak akan mampu mengawasi.
Sementara aspirasi dari bawah tidak akan bisa terakomodasi oleh Polda, dan selama ini fungsi Kapolwil sangat strategis. Misalnya jika ada aksi demo di wilayah Polwil, itu Polres dengan cepat bisa meminta bantuan Polwil. Sehinga Polwil sangat cepat dalam melakukan back-up terhadap Polres. Kalau Polwil tidak ada, maka meminta back-up Polda itu mustahil bisa tertangani secara cepat. Ini yang kita tidak mengerti kenapa Polwil dibubarkan oleh Polri, karena selama ini konsep awalnya belum pernah dimaksimalkan.
Contohnya di Jawa Timur pada Polwil Malang, dia mengkoordinasikan Polres-polres dibawah Polwil Malang, itu kalau ada aksi masa atau aksi demo yang berindikasi anarkis maka Polres-polres itu dengan cepat memintak bantuan ke Polwil Malang sehinga personil yang ada di Polwil Malang dengan cepat turun. Karena wilayahnya mudah terjangkau dan apabila Polwil nya tida ada maka Polres akan memintak ke Polda itu sangat jauh dan sangat lama proses pengerahan pasukannya jadi respon itu tidak akan tercapai itu yang akan kita khawtirkan jika Polwil dibubarkan.    
Jika pembubaran Polwil ini bagian dari pada reformasi Polri, ini sangat salah kaprah. Karena seharusnya yang direformasi itu adalah gemuknya struktur di Mabes Polri yang perlu dirampingkan. Karena gemuknya struktur di Mabes Polri itu mengakibatkan biaya yang begitu besar, seperti Babinkam Polri itu tidak jelas kerjanya apa. Sementara banyak sekali perwira di sana termasuk jenderal dan ada beberapa hal yang tumpang tindih yang kita lihat. Sebenarnya yang dirampingkan bukannya Polwil. Karena Polwil itu jumlah personilnya tidak seberapa dan angarannya tidak terlalu banyak.
Yang paling penting di dalam Polisi itu adalah adanya pengawasan, yang kemudian dapat melakukan supervisi. Jika nanti ada penambahan fungsi-fungsi di Polres misalnya humas dan lain-lain itu tidak terlalu penting pada kerja-kerja professional Polri. Justru kerja professional Polri itu perlu ditingkatkan supervisi. Jadi Indonesia Police Watch berharap Mabes Polri gagasan pembubaran Polwil dan Polwiltabes di kaji kembali dampak strategisnya, karena pandangan Police Watch keberadaan Polwil dan Polwiltabes sangat diperlukan ditengah carut marutnya sikap dan perilaku dan kinerja kepolisian.     


Sumber: Majalah Forum Keadilan, Edisi 43 Tahun 2009



     

 

 
           

0 komentar:

Posting Komentar