Lahirnya kebijakan dari Bank Indonesia yang mengeluarkan dana bailout Bank Century, awalnya bertujuan untuk menyegarkan kembali kondisi perbankan. Terjadinya rush ditakuti terjadi dan sangat menghantui pemerintah. Namun kebijakan bailout memunculkan permasalahan yang cukup serius. Kucuran dana yang telah dikeluarkan atas ‘perintah’ Boediyono, dan Sri Mulyani kini dipersoalkan. Apakah kebijakan Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sedangkan Sri Mulyani sebagai menteri keuangan itu bertentangan dengan hukum? Atau apakah kebijakan itu dapat sebagai alat kejahatan? Berikut penuturan dua narasumber kepada Fathul Ulum. Selengkapnya;
Patra M. Zein
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonseia (YLBHI)
Yang perlu dipahami pertamakali aliran dananya dahulu. Mengapa? Karena secara formal tujuan dari pada bailout oleh Menteri Keuangan selaku ketua KSSK, tujuannya baik secara formal. Bahwa kemudian ada perdebatan mengenai Bank gagal secara sistematik atau tidak sistematik, wilayahnya nanti akan diselidiki oleh Pansus DPR. Kedua; bahwa harus diketahui terlebih dahulu aliran dana itu. Karena menurut saya, minimum ada empat dugaan, pertama dugaan tindak pidana perbankan, dengan di Vonisnya Robert Tantular. Tetapi ada dugaan tindak pidana lain yang belum diusut, hal itu tergantung dari aliran dana tersebut.
Tiga dugaan tindak pidana itu; Tindak pidana pencucian uang, tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi. Tapi dugaan itu muaranya harus dibuka dulu, apakah ada pelanggaran hukumnya. Kalau aliran dananya potretnya tidak terlihat (buram) tentu itu sulit, sehingga yang terjadi sahwasangka dalam arti duga-duga, yang terjadi ketidak transparan, kurangnya kredibilitas maupun kepercayaan masyarakat. Karena pelangaran hukum itu melanggar undang-undang, jadi menurut saya adalah memulainya dengan dugaan itu. Yang harus dibongkar sekarang ini adalah skema dana itu terlebih dahulu, dan bukan pada wilayah mengenai kebijakan yang dibuat. Sampai sekarang dugaan itu sangat kuat, kenapa? Karena saya balik, kenapa aliran dana dan skema itu tidak secepatnya publik mengetahui.
Mengenai proses pengeluaran kebijakan ekonomi, saya kurang begitu faham mengenai sistematik atau tidaknya, tetapi dalam arti hukumnya disitulah terjadi perdebatannya, apakah Bank gagal sistematik, ya atau tidak. Tapi berdasarkan aspek hukumnya, menurut saya minimum ada dalam soal pengucuran dana ini.
Dalam kasus ini ada tiga entitas, Menteri Keuangan sebagai KSSK, Gubenur BI sebagai anggota, dan LPS. Jadi tiga itu yang menentukan, pertanyaannya. Apakah pengucuran dana tersebut mengandung tindak pidana? Menurut saya jangan dipermasalahkan kebijakannya dulu, tapi usut dulu bagaimana proses uang tadi mengalir, jadi disitu akan kelihatan, apakah proses pencairan dana itu sesuai untuk perbankan, untuk menyehatkan, agar tidak terjadi rush, supaya tidak terjadi goncangan terhadap perbankan, begitulah. Jadi masalah kebijakan itu masih dalam perdebatan, sehingga lebih baik faktanya dulu apakah benar itu Bank Century, apakah benar itu untuk penyehatan? Begitu benar, baru kita bisa tahu larinya dana atau skema aliran.
Apakah memang lahirnya kebijakan sebagai alat kejahatan? Makanya itu nanti unsurnya bisa diketahui. Jika saya sebagai penyidik KPK, ada sejumlah pasal yang saya duga menjadi konstruksi bagi KPK untuk menangani kasus Bank Century, baik KPK, dan DPR dapat bertindak merumuskan konstruksi tindak pidana yang diduga dilanggar. Sehingga awalnya harus tahu dulu skema dan aliran dana itu, sebelum berbicara mengenai kebijakan. Ini merupakan dasar bagi kita, bagi KPK, bagi DPR untuk mengurai apa ada pelanggaran, apakah ada dugaan tindak pidana?
Kita belajar dari kasus Bank Bali, itu kan baru ketahuaan adanya penyalahgunaan kekuasaan, setelah ketahuan skema dan aliran pengucuran dananya. Jadi, yang paling penting adalah skema aliran dana harus dibuka. Baru kemudian kita bisa konstruksikan atau merumuskan dugaan tindak pidana mana saja yang telah dilakukan, nanti rentetannya apakah itu tanggung jawabnya LPS? Apakah tanggung jawab BI selaku pengawas perbangkan? Ataukah apakah itu tanggung jawab dari Menteri Keuangan selaku ketua KSSK? Jangan-jangan ketika tidak adanya aliran dana itu yang saya hawatir, baik penyelidik KPK atau Pansus yang katanya komitmen ini akan sia-sia.
Ganjar Pranowo
Anggota Pansus Century dari Fraksi PDI-P
Ini adalah pelanggaran. Hasil BPK yang disampaikan kepada kita, indikasi pelanggaran ada sembilan poin, mulai dari perubahan PBI, perubahan car dan seterusnya. PBI itukan tata urutan perundang-undangan, yang kalau tidak diperintahkan oleh UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tatacara pembuatan undang-undang, PBI itu bukan termasuk tata urutan perundang-undangan, sehingga itu lebih kepada Besiking saja bukan Regeling, kalau kemudian itu diperintahkan oleh UU perbankan, katakanlah begitu dalam konteks UU BI, maka kita urut PBI bunyinya apa.
Ketika bailout dipakai untuk alasan menyelamatkan, sekarang yang terjadi alasan penyelamatan itu digugat, kemudian perdebatan alasan sistemik atau tidak. Kami tidak mau terjebak dengan alasan sistemik atau tidak, menurut catatan dari BPK ada indikiasi pelanggaran, dari inidikasi inilah yang kami akan ungkap.
Berdasarkan basis data yang telah diberikan BPK, nanti kami akan urutkan satu-persatu indikasi yang dimaksud, untuk dibuktikan dengan cara memanggil saksi-saksi yang akan dihadirkan dipanitia angket. Sehingga sangat bisa kebijakan itu di bawa keranah pidana.
Kenapa? Karena pengambilan keputusan itu banyak tahapannya, kalau nanti indikasi pelanggarannya kelihatan, maka pelangaran itu akan di bawa keranah pidana. Kalau arahnya keranah politik, akan diselesaikan secara politik. Tapi DPR ini bukan mencari tindak pidana, DPR berbicara politik.
Kita sudah meminta DPR melalui pimpinan DPR dan sudah memberikan hasil laporan investigasi kepada KPK, dimana KPK kemarin sudah meminta hasil investigasinya. Ini agar tidak gembos dan berjalan, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan publik, maka ini jalannya pararel, yang pidana kita harapkan KPK cepat bertindak, dan yang sifatnya politik biar diselesaikan oleh DPR melalui hak angket.
Kebijakan pemerintah itu kan politik, bahwa ada perkataan kebijakan tidak bisa diadili. Ketika ada kebijakan Prof. Itma Hanto yang mengatakan kebijakan tidak bisa diadili, jangan salah, Burhanudin waktu membuat kebijakan dapat diadili dan sekarang dia dihukum, yang terjadi untuk Bank Century adalah cara-cara untuk penyelamatan, kebijakan yang diindikasi melanggar peraturan perundang-undangan yang berdampak luas, contohnya sekarang sudah kelihatan Rp6,7 Triliun dikeluarkan, masyarakat yang menabung di sana sekarang masih geger. Kemudian ada indikasi-indikasi ekonomi yang macam-macam yang dikatakan BI sistemik, itukan ada dampaknya luas dan diperhitungkan akan meluas.
Apakah memang lahirnya kebijakan sebagai alat kejahatan? Bisa ya, bisa tidak, jadi hasil pemeriksaan BPK menjelaskan, bahwa indikasi pelanggaran yang diaudit oleh BPK itu saja yang akan dikonfirmasi dipanitia angket. Setelah itu baru bisa bicara adanya pelangaran, setelah adanya penyelidikan, maka basis data pertama dari panitia angket adalah data pemeriksaan investigatif BPK.
Disamping data-data lain, kesaksian-kesaksian dari saksi nanti yang akan dipanggil, begitu semua sudah, baru kita bisa mengambil kesimpulan, kalau sekarang baru sibuk di dugaan-dugaan, adanya asumsi-asumsi yang dilakukan untuk dibuktikan pada panitia angket, yang agendanya baru akan disusun tanggal 14 nanti. Baru setelah itu kita akan simpulkan, misalnya, ini yang pidana, ini pelanggaran politik, itu baru bisa diambil kalau sekarang belum bisa, biar tidak ada prejudise.
Sumber: Majalah Forum Keadilan, Edisi 33 Tahun 2009
0 komentar:
Posting Komentar