Senin, 15 November 2010

Anggota DPR Fraksi TNI/Polri Korupsi Haruskah Diadili di Pengadilan Militer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang mempunyai wewenang dalam mengusut kasus korupsi. Apakah KPK juga mempunyai wewenang dalam mengusut tiga mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penerimaan cek perjalanan (traveler cheque) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom. Sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam pasal 11 huruf a, b dan c UU KPK, apakah KPK dapat  mengusut kasus tersebut? Berikut penjelasan narasumber kepada Fathul Ulum.

Johan Budi SP
Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jadi seperti ini, bahwa militer itu mempunyai peraturan atau undang-undang yang tersendiri, serta mempunyai peradilannya. Dan kemudian mengenai  mekanisme untuk melakukan penghukuman kepada para anggota militernya. Sehingga ketika melakukan sebuah kejahatan tindak pidana maka memakai acuan undang-undangnya.
Makanya kemudian, acuan yang dipakai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, maka didalam aturan tersebut tidak menerangkan untuk militer.     
Bahwa kemudian militer mempunyai aturan tersendiri, punya peradilan sendiri serta kemudian mempunyai mekanisme pengadilan sendiri pula. Karena berdasarkan itulah, maka kemudian KPK mempunyai dua opsi untuk mengusutnya dan sebenarnya tidak hanya itu, bisa juga ke Polisi Militer (POM) dan juga ke kejaksaan karena itu koneksitas.
Oleh karenanya KPK tidak bisa koneksitas, kenapa hal ini dikatakan tidak bisa? karena undang-undangnya memang mengatur demikian. Jika ada pertanyaan kenapa hal itu tidak bisa dilakukan? jangan dibantah begitu lagi.   
Kenapa milter begitu, ya karena undang-undangnya mengatakan begitu. Olehkarenanya persoalan itu nanti akan diserahkan, dan sampai sekarang masih dikaji serta dipelajari. Apakah nanti penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota fraksi TNI/polri ini, nanti diserahkan misalnya kepada Polisi Milter (POM). Ataukah nanti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota fraksi TNI/polri ini,  nanti diserahkan kepada kejaksaan koneksitas, begitu.   
Bahwa R. Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno yang diduga melakukan  kasus tindak pidana korupsi. Pada saat itu mereka menjabat sebgai anggota fraksi TNI/Polrid di DPR RI tidak ada surat nonaktif. Karena pada waktu itu anggota farkasi TNI/Polri adalah merupakan utusan dari TNI, sehingga pangkat dan jabatannya masih melekat. Coba saja di chek bahwa mereka adalah masih militer bukan non aktif pada waktu itu.   
Jadi tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota fraksi TNI/Polrid ini tidak bisa kita selesaikan, karena acuannya berbeda. Bahwa kemudian kenapa KPK tidak mengusut perkara dugaan tindak  pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota fraksi TNI/polri. Karena yang dilakukan KPK adalah murni hanya untuk mentaati aturan hukum yang ada.   
Dan jika itu adalah dari anggota Polri maka KPK bisa menangani seperti halnya anggota Polri Dudhie Makmun Murod pangkat Djendral lagi. Yang sekarang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Maka KPK bisa mengusut anggota Polri, karena berdasarkan Undang-undang yang ada di KPK itu penyelengaran dan aparat penegak hukum.     
Jadi tidak ada yang namanya karena dia anggota militer atau siapa saja, sepanjang mereka telah melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK akan mengusutnya. Serta apabila KPK mempunyai kewenangan untuk mengusut adanya dugaan tersebut, maka KPK akan mengustnya sebagaimana kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.   
Bahwa pelimpahan kasus ketiga mantan wakil rakyat tersebut adalah untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan tugas KPK. Meski ketiganya saat ini tidak lagi menjadi anggota aktif TNI, TNI melalui Polisi Militer (POM) tetap berhak memeriksa dan mengadakan penyelidikan terhadap ketiganya.
Jadi saya katakan, dugaan korupsi mantan anggota fraksi TNI/Polri  DPR RI bukan menjadi wilayah kewenangan kami. Karena ada mekanisme tersendiri dalam militer. Oleh karenanya, memang sudah menjadi keharusan kasus ini ditangani secara langsung oleh Polisi Militer.    
Febri Diansah
Peniliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW)
KPK harus secara clear memahami UU nya, KPK justru mempunyai kewenangan untuk menangani siapapun itu. sepanjang dia adalah penyelenggara negara, dan yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi dengan catatan kerugian negaranya diatas satu milyar, atau mendapat perhatian dari masyarakat, atau melibatkan penyelenggara negara.
Pejabat militer itu, masih dalam katagori peneyelenggara negara berdasarkan UU nomor 28 tahun1999 mengenai penyelenggara negara pasal 2 angka 7. disebutkan, yang termasuk penyelenggara negara lainnya adalah pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian.
Benar bahwa tindak pidana milter itu harus ditangani oleh pengadilian yurisdiksi militer. Tapi kita harus lihat pertama dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi apakah ketika seseorang itu menjadi anggota DPR atau ketika dia menjadi pejabat di Dinas Militer atau sejenisnya. Kalau dia menjadi anggota DPR maka dia harus tunduk dan taat kepada tindak pidana umum.
Yang kedua, kalaupun dia dianggap dalam posisi sebagai pejabat militer. Maka pejabat militer adalah salah satu penyelenggara yang disebutkan didalam UU nomor 28 tahun 1999. Karena itu KPK punya kewenangan untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara.
Saya kira pimpinan KPK atau pihak KPK harus chek kembali kewenangannya yang ada pada “Pasal 11, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.”
Kemudian  “Huruf a, melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;” UU 30 tahun 2002 itu.
Maka pertanyaan sederhananya, apakah korupsi itu tindak pidana militer atau tindak pidana non militer. Jika itu merupakan tindak pidana non milter,  kecuali kalau korupsi itu termasuk dalam salah satu pasal misalnya di kitab UU hukum pidana milter, itu yurisdiksinya memang pada proses peradilan militer. Jadi saya kira isunya bukan militer atau tidak militer tapi kejahatan apa yang dilakukan dan dalam posisi apa ketika kejahatan itu dilakukan.
Jika kejahatannya adalah dugaan suap saat dia sedang menjabat sebagai anggota DPR, maka posisi sipilnya sebagai anggota DPR itu lah yang harus dipertanggung jawabkan. Dan pada UU apa dia harus tunduk, tentu saja pada UU nomor 31 tahun 1999  jo, UU nomor 20 tahun 2001 itu.
Apabila nantinya ini diselesaikan oleh pengadilan militer serta sampai selesai, sebenarnya tidak menjadi persoalan. Cuman hal ini akan menimbulkan kerancuan pemahaman hukum kita, dan sayangnya itu juga dilakukan oleh KPK.
Jadi saya kira KPK harus betul-betul faham bahwa dia punya kewenangan yang cukup besar, dan itu diatur dalam UU 30 tahun 2002. kalaupun ada kewenangan lain yang bertabrakan dengan itu, sepanjang masih terkait dengan tindak pidana korupsi maka kewenangan KPK lah yang lebih mempunyai legitimasi hukum.
Sehingga saya tidak mempertentangkan militer atau non militer segala macam, tapi sebaiknya KPK menuntaskan ini dalam satu paket kasus yang ditangani sekarang. Persoalan apakah nanti ada koordinasi dengan pihak militer, tentu akan lebih baik lagi. Tapi yurisdiksinya tetaplah menurut saya harus di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak boleh ada lagi dualisme dalam kasus peradilan tindak pidana korupsi. Karena dualisme itulah kemaren KPK sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konsititusi, jadi kita harus hati-hati betul soal ini.   

Sumber: Majalah Forum Keadilan. Edisi 47 Tahun 2009


1 komentar:

  • Unknown says:
    2 Oktober 2017 pukul 20.25

    SAHABATQQASIA .COM AGEN DOMINO QQ AGEN DOMINO 99 DAN POKER ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA
    * Minimal DEPOSIT Rp 20.000,-
    * Tersedia 7 game dalam 1 USER ID
    *Bonus TO 0,3% Setiap 5 hari
    *Bonus Refferal 15%
    - Contact Us -
    Website : SahabatQQ
    Pin BB : 2BCD6D81
    WA : +855-81734021
    LINE : SAHABATQQ
    YM : cs2_sahabatqq

Posting Komentar