Eva Kusuma Sundari
Anggota Fraksi PDI-P
Sebetulnya di dalam pengambilan keputusan dana bailout ini, pemerintah dasarnya menggunakan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), bahwa pada pasal 9 Perpu Nomor 4 tahun 2008 jelas dikatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penaganan krisis kepada Presiden.
Jadi secara normatif itu KSSK wajib lapor kepada Presiden artinya Presiden harus mendapatkan laporan atas tindakan penyelamatan Century, ini kalau mereka mengunakan argument bahwa dasarnya adalah Perpu. Yang kedua fakta simpang siurnya tentang Marsilam Simanjuntak, jubir bilang tidak tahu,
Marsilam bilang tahu karena disuruh oleh Presiden, apalagi kalau saya cek di transkip KSSK itu tiga hari berturut-turut, dan bahkan pada saat membuka rapat menyapa, Marsilam mewakili Unit kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) jadi memang kehadiran disana.
Fatal itu alasan dari Menteri Keuangan, bahwa Marsilam sebagai penasehat keuangan, ternyata disana Marsilam mewakili UKP3R, UKP3R ini berada dibawah Presiden langsung, dan melapor kepada Presiden langsung, dan tidak mungkin Marsilam disana sebagai kapasitas personal.
Artinya SBY bisa dipanggil karena dua hal, pertama; Karena secara normatif dia tahu, dan dia pasti setuju karena tidak mungkin KSSK mentrasfer uang 6,7 Trilliun, tanpa sepengetahuan Presiden, apalagi Sri Mulyani sudah berbicara bahwa setiap tahap krisis dilaoporkan melalui SMS kepada Presiden, jadi kita ingin mengetahui argumentasinya Presiden menyetujui itu.
Kedua, di saat dipanggil juga harus mengklarifikasi status Marsilam ini, sehingga ada dua alasan memanggil Presiden. Saya fakir secara metodologis kita mengikuti klaster yang dibuat oleh BPK, dan klaster yang ketiga mau masuk ke bailoutnya.
Di situ kita tahu bahwa JPK seperti itu, apalagi dikonfortasikan dengan pernyataan Sri Mulyani, pernyataan Marsilam bahwa dia disana adalah utusan Presiden, maka Presiden tahu dan dia pengambil keputusan paling tinggi soal Bailout.
Ketiga, perlunya Pansus memanggil Presiden adalah untuk mengetahui pertimbangan Presiden menerbitkan Perpu JPSK, yang menjadi dasar hukum pencairan dana talangan Bank Century, karena selain data-data yang dikumpulkan pansus justru mengindikasi Presiden mengikuti proses Bank Century, adanya data notula rapat KSSK pada 13 November 2008, yang menunjukan Menteri Keuangan dan menginformasikan masalah itu kepada Presiden, jadi, jika dana tersebut akhirnya dikeluarkan, tentu ada persetujuan dari Presiden.
Adanya pemberitahuan sebelum atau sesudah adanya perkembangan dana bailout adalah sebuah konvensi antara presiden dan pembantunya, kalau Sri Mulyani sudah bicara bahwa “Saya lapor secara SMS,” berarti selama ini memang mekanisme seperti itu sah-sah saja, dan itu tidak ada aturan dalam undang-undang manapun, yang penting Sri Mulyani disana sebagai Menteri Keuangan, dan di pasal 9 JPSK dikatakan KSSK selalu harus melaporkan pasca atau sebelum maupun pada saat perkembangan krisis harus sudah dilaporkan.
Jadi Pansus Century tidak harus menunduk, untuk memangil Presiden, karena Isntrumennya adalah Undang-undang Dasar. Artinya setiap warga negara atau siapapun dia harus menghormati amanat konstitusi, bahkan mempunyai peluang untuk upaya paksa apabila seseorang yang dipanggil tidak mau datang, Presiden nanti kapasitasnya adalah mantan Presiden Priode 2004-2009, karena kejadiannya tahun 2008.
Pieter C Zulkifli Simabuea
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Demokrat
Saya fikir seperti ini, bahwa proses Pansus yang sekarang telah berjalan, sebenarnya sudah banyak pribadi-pribadi yang dipanggil, dalam penjelasannya sudah jelas, sebagian sudah memiliki relefansi, dan sebagian juga masih perlu pendalaman, proses pendalaman itu ditentukan oleh orang-orang yang paham, apa itu kebijakan, apa itu proses sebelum masuk proses jenjang kebijakan.
Bicara soal perlu atau tidak SBY di panggil Pansus? Menurut saya siapapun yang dipanggil sah-sah saja, sepanjang memenuhi relevansi dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pansus angket, jangan ada rencana memanggil SBY sebagai kepala negara, itu karena inggin memenuhi kerangka dari sekenorio politisasi Century.
Menurut saya tidak relevan dilakukan oleh legislator. Yang kedua, secara spesifik, apa yang dilakukan oleh Menkeu waktu itu Sri Mulyani, BPK dan Boediono sudah sangat jelas, jadi apakah perlu? Menurut saya tidak perlu, karena apa yang dijelaskan oleh Sri Mulyani, PPATK, Boediono itu sudah jelas.
Kehadiran Marsilam Simanjuntak apakah memang benar mendapatkan rekomendasi atau tidak? Sebaiknya dipanggil Marsilam dulu, dan dilakukan klarifikasi, investigasi, dan identifikasi, apakah kehadiran beliau pada saat rapat KSSK tersebut kehadirannya memiliki kapasitas sebagai ketua UKP3R, atau sebagai advisor Menkeu.
Apakah itu datang atas perintah presiden atau tidak, justru dalam klarifikasi itu, akan teridentifikasi secara jelas, dari pada menghubungkan statemen A dan statemen B kemudian menghubungkan A dan C, karena jika tepancing statemen A dan B tanpa melakukan analisa mendalam justru persoalannya akan melebar tidak pada subtansi yang ditunggu oleh rakyat, padahal masa kerja Pansus sudah hampir berahir.
Legislator yang sekarang ini mendapatkan kepercayaan, yang masuk dalam Pansus Angket adalah orang-orang yang seharusnya memahami proses perencanaan, proses administrasi hingga akhirnya timbul kebijakan, kalau kasus bailout Century, atau kasus-kasus yang melibatkan kebijakan moneter keuangan, moneter dalam Negeri, moneter lembaga perekonomian nasional, yang menyangkut elektabilitas perbankan nasional.
Kalau seandainya SBY mengetahui adalah hal yang sangat wajar, kalau dia mengetahui kasus Bank Century, mengetahui bahwa disana ada rapat KSSK, dimana kemudian KSSK itu melihat seberapa krusialnya persoalan yang terjadi dengan Bank Century, yang masuk dalam rencana kebijakan moneter, kebijakan ekonomi nasional, kemudian ini harus diketahui oleh Presiden ini adalah hal yang wajar.
Lembaga keuangan seperti BI, LPS, dan Menkeu adalah sebuah proses administrasi dan proses yang masuk nantinya ke legislasi, dimana kebijakan ini perlu mendapatkan pendalaman serta dilaporkan kepada Presiden adalah hal yang wajar, jika Pansus Angket mempermasalahkan, “Kenapa Presiden bisa tahu, berarti Presiden terlibat,” ini pemikran yang tidak lajim, apakah SBY sebagai Presiden mengetahui kasus ini diangap salah.
LPS lembaga independen, secara formal bertanggung jawab kepada Presiden, proses KSSK setelah diputuskan Century merupakan Bank yang berdampak sistemik, kemudian LPS melakukan kajian-kajian berdasarkan rekomendasi dan lain-lain.
Secara otomatis ketika melibatkan lembaga pemerintah, persoalan ini sebelum masuk dalam kebijakan moneter diketahui oleh Presiden ini adalah hal yang sangat lazim, dan ini memang harus diketahui. Jadi saya melihat, ada beberapa pribadi dalam kasus angket ini, sedang mempersiapkan kerangka untuk mempolitisasi kasus Century. Itu tidak boleh, jangan selalu mengunakan label wakil rakyat, tapi tidak kritis memahami aspirasi rakyat.
Sumber: Majalah Forum Keadilan, Edisi 36 Tahun 2009
0 komentar:
Posting Komentar