Senin, 15 November 2010

Perlukah Hak Menyatakan Pendapat DPR untuk Kasus Century

Menurut tata tertib, kalau kebijakan melanggar peraturan, maka bisa dilanjutkan hak menyatakan pendapat, hal itu juga diatur dalam Pasal 182 ayat 1 UU No. 27 Tahun 2009. Akankah hasil rapat paripurna terkait Bailout Bank Century, mengarah kepada pengunaan hak  menyatakan pendapat, sebagai sikap politik DPR, dan bentuk sanksi politik? Berikut penuturan narasumber kepada Fathul Ulum, menjelaskan.


Ibrahim Fahmi Badoh
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW

Hak untuk menyatakan pendapat, sebagai bentuk menjaga konsistensi atas  putusan politik maka hal itu harus dilakukan. Dan saya kira hak untuk menyatakan pendapat, itu akan berlanjut terus sampai pada pemakzulan.  
Kalaupun akan berjalan terus, maka itu sah-sah saja. Hanya saja yang harus diperhatikan jangan lagi ada upaya menyatakan benar itu salah terhadap persoalan hukum secara politik. Karena Ini yang akan menjadi preseden buruk, karena kebenaran politik itu hasil dari kompromi.    
Dan kebenaran hokum, saya kira hasil dari sebuah kesepakatan perlindungan hak-hak warga. saya fakir paling utama dari pada persoalan politik beginilah kekuasaan itu. Apabila mendukung  kebijakan yang menyebabkan adanya tindak pidana saya kira itu juga penting untuk didorong.    
Soal hak menyatakan  pendapat, sebenarnya kita menyerahkan saja kepada temen-temen di DPR. Sebab sejak awal, kasus ini agar dibuka.  Dan akhirnya kemudian kasus ini ditunjukan kepada publik permasalahan-permasalahan yang di anggap sebagai sebuah penyelewengan  kekuasaan.
Dan saya kira, Pansus yang berjalan kemarin cukup bagus, sampai hasilnya ke Paripurna. Jika misalnya sekarang ini, anggota DPR ingin terus sampai kepada hak menyatakan pendapat. Saya kira sah-sah saja. Dan itu merupakan suatu proses yang lazim, serta akan menjadi sebuah uji coba terhadap UU yang baru, dan terhadap kredibilitas DPR yang sekarang.
Serta ini akan menjadi pijakan yang kuat untuk perbaikan citra DPR ke publik. Saya kira dalam konteks itu harus dilanjutkan kepada proses politik selanjutnya. Akan tetapi jangan dulu meninggalkan proses hukum, kalau terus-menerus akan menjadi alat pembenaran secara politik.
Sehingga Ini akan menjadi preseden buruk terhadap institusi hukum. Karena pada saat yang sama kondisi KPK sangat terpuruk, dan kelihatan betul bahwa bisa disetir oleh kekuasaan.
Saya kira, rekomendai pada saat sidang paripurna harus ditindak lanjuti. Karena sebuah konsekuensi logis terhadap pilihan langkah politik. Memang kelihatannya ada semacam kebutuhan untuk memperjelas apa sebenarnya sanksi pilitik yang bisa diberikan.   
Sehingga jangan hanya selesai kepada kesimpulan awal, yang itu bersalah, kemudian berakhir dengan transaksi-transaksi. Jadi kejelasan sikap politik itu sebenarnya yang dilihat. Sejauh ini kita melihat selama tidak berujung adaanya penambahan jumlah menteri misalnya, atau penambahan posisi seperti komisaris BUMN saya kira mereka secara keputusan politik konsisten.   
Hanya memang lebih baik lagi, jika diambil langkah selanjutnya untuk memproses bahwa kekuasaan dianggap bermasalah dan merusak citra pemerintahan. Tapi proses politik ini tidak bisa berjalan sendiri, proses politik itu harus dibarengi dengan proses hukum.
Saya kira hak menyatakan pendapat itu harus digunakan, dan harus ada inisiatoir lagi. Kemudian nanti diputuskan pada sidang  paripurna apakah menempuh jalur itu atau tidak?. Dan sebenarnya hasil ini kan sudah berjalan seperti kesimpulan awal yang dibuat dipansus. Jadi  tidak begitu sulit, keculai mereka langsung menggambil hak itu.  
Namun, hasil dari pertimbangan pansus, fraksi tidak boleh berubah dalam hak menyatakan pendapat. Jadi kalau rumusannya disamakan saja dengan rumusan pansus, saya kira sudah sangat mewadadi. Makanya MK menganggap tidak perlu lagi adanya menempuh jalur ini.
Makanya sekarang ini, diproses secara hukum. Persoalan politik apakah nanti ada suatu pemakzulan atau tidak itu persoalan nanti. Yang paling penting sekarang adalah perampokan itu harus segera diproses.    


Eva Kusuma Sundari
Anggota Pansus Century dari Fraksi PDI-P

Pertama-tama, harus diluruskan terlebih dahulu sebelum bicara hak menyatakan pendapat. Bahwa penanganan kasus ini tidak semata-mata melalui penyelesaian politik. Karena ketika BPK mengadakan pemeriksaan, dan hasilnya bermasalah.
Sehingga dalam bidang pengawasan DPR  ini adalah soal akuntabilitas pengunaan keuangan Negara. Kemudian sebagai tindak lanjut DPR  merespon dari laporan itu, jadi tidak out of the blow DPR punya ide sendiri, tidak. Jadi ada semacam rangkain.  
Kemudian perkara sudah sampai kepada kesimpulan, terutama hasil voting menyebutkan ini bermasalah. Dan rekomendasi itu membutuhkan tidak lanjut dari DPR sendiri. Meskipun saya sendiri sepakat kalau di bidang penegakan hukum tidak ada urusan dengan Pansus maupun dengan pidato presiden itu, betul.    
Tapi, mayoritas paham bahwa kenapa kemudian menggambil isu ini, karena KPK yang memulai penanganan ini. Yang waktu itu di ancam sama cicak dan buaya. Sehingga sempat tengelam begitu, jadi upaya ini selagi menjadi tugas pokok dan fungsi DPR di bidang pengawasan.  Maka harapan kita ada dampaknya kepada percepatan penanganan  hukumnya.  
Dan ini membantu, melalui proses pemeriksaan sehingga sampai kepada rekomendasi,  Kemudian ada indikasi kesewenang-wenangan dalam mengunakan kekuasaan atau bahkan kerugian Negara. Itu merupakan semacam hasil analisis, dan harapan kita bisa ditindak lanjuti secara hukum oleh KPK.     
Di pihak lain sebetulnya, hasil ini pun bisa diserahkan kepada MK apalagi MK sudah mengundang, dan sudah menetapkan hukum beracaranya. Cuman kita focus kepada jangka pendek ini, rekomendasi yang pertama sudah dibentuknya tim pengawasan DPR untuk mengawasi implementasi rekomendasi yang kita ajukan.
Harapan kita selama masa resers ini, kita sudah mulai persiapkan sehingga saat resersnya kita sudah mulai on. Tapi ternyata dari fraksi-fraksi lain belum siap, akhirnya kita tunggu dan kita sepakat setelah habis resers kita bentuk tim pengawasan itu.   
Soal hak menyatakan pendapat. Jadi begini, kita ada masalah prioritas dalam jangka pendek dan jangka panjang. Bukan berarti PDI-P tidak siap untuk pemakzulan, kita siap saja. Tapi, kita ingin tunjukan kinerja kita, ketika implementasi itu menjadi prioritas jangka pendek.   
Tapi pada saat yang sama, apabila kita melihat pra kondisi di DPR ketika memang mendorong perlunya pemakzulan kita siap juga. Tapi tidak kemudian hasil pansus angket langsung ke hak menyatakan pendapat, karena memang mekanisme beda dan tidak bisa secara otomatis melanjutkan dari anget, tidak.   
Untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, harus ada penggalangan inisiatif dulu. Seperti tanda tanggan persis seperti ketika memulai Angket,  jadi bukan otomatis menggunakan hak itu.  Dan kita kan tidak memutuskan, karena wiliyah itu diputuskan oleh hukum.
Saya dengar Hanura sudah siap, untuk PDI-P sia-siap saja karena ketua umum sudah bilang fokuskan kepada penegakan rekomendasi dulu. Makanya  itu kemudian hak menyatakan pendapat menjadi jangka panjang.  
Karena kalimat yang ada dikesimpulan kita “mengindikasikan” dan  yang bisa mengambil keputusan MK buka kita. Jadi ketika kita menyimpulkan ada pelanggaran UU dan kesewenang-wenangan dan setrusnya nanti. Kalau DPR melakukan penggalangan tanda tanggan untuk membawa rekomendasi ke MK.
Maka nanti akan menjadi hak menyatakan pendapat dan itu yang memutuskan MK kita tidak bisa memutuskan karena tidak punya otoritas hukum kita. Makanya biar diperiksa oleh MK, dan ketika MK sudah memutuskannya memang ada pelanggaran akan dikembalikan ke MPR dan MPR akan ada siding pemakzulan.   

Sumber: Majalah Forum Keadilan. Edisi 46 Tahun 2009



0 komentar:

Posting Komentar