Pertengahan April mendatang, Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih Deputi Gubenur Bank Indonesia (BI) yang telah diusulkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Sebagaian masyarakat berpendapat pemilihan Gubenurdan Deputi Gubenur BI, dinilai sarat kepentingan politik dan ekonomi. Kasus Miranda S Goeltom, misalnya. Belakangan muncul ide agar pemilihan Gubenur dan Deputi Gubenur BI cukup dilakukan kalangan internal? Berikut perdebatan nara sumber yang disampaikan kepada Fathul Ulum dari FORUM KEADILAN.
Ismed Hasan Putro
Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani (MPM)
Jadi pertama begini, Deputi Gubenur BI itu kan akan berkerja sama dengan Gubenur BI, maka sebaiknya tidak ada dualisme dalam kebijakan dan pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dia kepada Gubenur bukan kepada DPR RI, jangan sampai Deputi itu merasa karena dia dipilih oleh DPR kemudian loyalnya hanya kepada DPR, karena itu juga akan berpengaruh pada kebijakan nantinya.
Kemudian yang kedua, pemilihan ini juga akan menambah beban kerja DPR, padahal banyak sekali pekerjaan DPR yang harus dilakukan. Karena setiap tahunnya ada pergantian Deputi, dan apabila itu misalnya menjadi kegiatan rutin, maka itu membuat tidak produktif buat DPR.
Sebenarnya banyak masalah yang lebih strategis yang memerlukan perhatian para anggota DPR. Biarkanlah pemilihan Deputi Gubenur BI dipilih melalui mekanisme internal BI. Jika DPR misalnya memberikan masukan silakan saja, tetapi ketentuannya Deputi Gubenur BI tetap dipilih oleh Gubenur BI.
Kalau soal pemilihan Gubenur BI boleh saja dipilih melalui DPR, karena itu menyangkut soal lembaga tinggi. Dan kalau soal deputinya saya tegaskan tidak perlu lagi dipilih melalui DPR. Hal ini juga untuk menghindari aspek transaksional yang ditumpanggi oleh orang-orang yang berkepentingan, para cukong dan para bandar yang ingin memangfaatkan para deputi dan anggota DPR RI.
Kalau itu tidak ada lagi, maka sudah tidak ada lagi korban yang harus merugikan bangsa ini. Jika misalnya ada sekian banyak anggota DPR masuk penjara lagi, maka yang akan rugi adalah bangsa ini dan investasi SDM terhadap bangsa ini jadi hilang.
Soal UU. Ya, harus ditinjau kembali karena ini bukan alquran jadi masih bisa dirubah untuk penyempurnaan. Berdasarkan pengalaman dan sejarah membuktikan dengan melibatkan anggota DPR ternyata banyak sekali anggota DPR kita yang terlibat dalam praktek-praktek transaksional pemilihan Deputi Gubenur BI. Yang ujung-ujungnya mereka masuk penjara.
Oleh karenanya, kita tidak ingin lagi bangsa ini diwarnai oleh para politisi yang tergoda untuk menerima suap dan kegiatan yang sifatnya haram. Konteksnya disitu, jadi UU bisa dirubah tidak ada yang tidak bisa dirubah karena ini bukan alquran.
Untuk mekanisme pemilihan melalui internal, masyarakat bisa mengajukan misalnya siapa begitu, dan dari BI siapa, kemudian nanti di pilih melalui internal BI berdasarkan masukan-masukan tadi. Tentu saja ada badan, seperti badan supervisi atau misalnya panitia ad hoq tapi bukan melalui DPR lagi.
Nantinya yang akan melakukan pememilihan itu adalah Gubenur BI yang menentukan, bukan lagi parlemen. Jika DPR memberi masukan-masukan silakan saja. Tapi tetap Gubenur yang memilih karena Gubenur membutuhkan orang yang solid dengan dirinya.
Jadi tidak seperti sekarang, deputi yang lalu dipilih oleh presiden priode yang lalau, dan deputi sekarang melalui presiden yang sekrang, itu kan bisa menimbulkan disharmonisasi di dalam. Karena loyalitas mereka tidak tunggal. Dan yang lebih penting adalah adanya kepentingan yang tidak sama.
Sehingga nantinya di dalam BI ada tim ad hoq yang memilih, dan itu harus transparan, tidak boleh kemudian menjadi eksklusif untuk orang-orang BI. Kemudian dibuka peluang untuk masyarakat. Karena ada badan-badan independent seperti Perbanas. Serta KPK harus juga di libatkan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktek transaksional yang berujung pada penjara.
Saya ulanggi, bahwa kita tidak ingin putra-putri terbaik bangsa ini, harus berhubungan dengan hukumdan harus masuk penjara, karena mereka terlibat dalam praktek suap. Saat ini Yang menyakitkan kita semua seperti halnya kasus Miranda Gultom. Hendaknya kasus tersebut adalah kasus yang terahir yang di alami oleh para pejabat parlemen dan pejabat BI.
Ahcsanul Qosasi
Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Demokrat
Ini kan mekanisme UU BI, yang dibuat antara BI dan DPR. Dengan kondisi seperti itu, otomatis jajaran pimpinan BI baik itu gubernur maupun deputi dipilih melalui fit and proper test oleh DPR. Alasan utama karena BI sifatnya independen. Dia tidak boleh bergantung pada pemerintah, dan tidak boleh mendapat campur tanggan dari pemerintah, serta dia harus murni menjalankan kepentingan ekonomi nasional dalam bidang perbankan, bidang pembayaran dan juga dalam bidang stabilitas moneter.
Denggan alasan itu, misalnya tidak bisa langsung ditetapkan presiden. Karena ini harus melalui DPR sesuai dengan UU. Jika itu dipilih oleh internal BI, ini justru akan menjadi hal yang tidak sehat. Internal BI bisa memilih secara langsung ini kan bukan perusahaan, jadi tidak perlu dipaksakan, atau misalnya memaksakan diri dipilih secara intern. Ini kepentingan rakyat, makanya baget BI itu sepesial mendapat persetujuan DPR nantinya.
Oleh karena itu di dalam UU bagetnya hanya melaporkan kepada DPR, dan ini berdasarkan pada kepentingan rakyat. Maka Gubenur dan Deputi Gebunur BI itu betul-betul dipilih oleh rakyat secara langsung melalui mekanisme di dalam DPR. Sehingga Presdien sendiri tidak bisa intervensi langsung kepada BI misalnya untuk melakukan ini, itu.
Jika dipilih melalui internal, bagaimana mekanisme independennya, apakah ini dipilih oleh rakyat kemudian langsung diserahkan kepada BI itu lain lagi. Jadi karena ini sifatnya independent kemudian keluar dari kepentingan, maka DPR inilah yang menentukan Gubenur BI yang layak.
Karena begini, BI juga kepada DPR melaporkan secara rutin dan dia di bawah koordinasi kerja DPR komisi XI, sehingga DPR itu kembali kepada politik dan wakil rakyat tidak usah dilihat lembaga politiknya tapi dari wakil rakyat dia bisa memonitor kinerja BI secara regular.
Kalau berbicara menganai Miranda Gultom, ini kan kasus, jadi itu adalah sesuatu yang tidak boleh terjadi di dalam pemilihan Deputi dan Gubenur BI berikutnya. Kalau hal seperti ini terjadi berarti independensi ini sudah tidak lagi berjalan, sehingga pemilihan berikutnya kita harus hindari intervensi-intervensi, maney politik yang di kirimkan kepada anggota dewan untuk memilihnya, itu yang harus di hindari dan ini menjadi berbahaya kalau misalnya kita meniru kasus Miranda Gultom.
Kasus Miranda Gultom, menurut saya adalah kecelakaan professional dan kecelakaan politik yang luar biasa, dan tidak boleh terjadi lagi. Kecelakaan professional menimpa Miranda Gultom, kecelakaan politik menimpa DPR sehingga ini tidak boleh terjadi dalam pemilihan-pemilihan berikutnya.
Sistem sudah dibentuk tetapi ternyata mental teman-teman, kalau kasus ini betul-betul terjadi ini yang harus diperkuat. Jadi saya yakin dalam pemilihan Deputi Gubenur BI selanjutnya, tidak ada akan ada lagi hal-hal seperti ini. Dan saya yang akan memimpin langsung sidang itu, dan saya tahu betul kalau ada pergerakan-pergerakan tidak sehat disana. Dan silakan Perss, LSM, dan kalau perlu PPATK, memantau mulai dari sekarang.
Saya rasa, pemilihan Deputi Gubunur BI sekarang atau selanjutnya masih tepat dipilih melalui DPR. Dan saya fikir itu adalah mekanisme yang terbaik, nanti kalau ada penyempurnaan UU diamandemen bisa saja. Dalam pemilihannya, DPR juga meinta pendapat dari berbagai kalangan, dan itu juga tidak hanya melalui fit and proper test kepada mereka-mereka.
DPR akan meminta pertimbangan dari badan-badan terkait, misalnya dari Perbanas, Perbarindo, Pasar modal dan dari pengawas lainnya. Kami juga meminta pertimbangan seperti apa kriterianya. Sehingga kita akan lebih objektif dalam menentukan pemilihan Deputi Gubuner dan Gubenur BI.
Sumber: Majalah Forum Keadilan. Edisi 49 Tahun 2009
0 komentar:
Posting Komentar