Senin, 15 November 2010

Layakkah Dana Nasabah Century Ditalangi Lagi dengan APBN

Dalam pidatonya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait dengan polemic pengembalian dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas. Maka Presiden SBY membuka peluang pengembalian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun. Melalui pengembalian aset-aset nasbah Antaboga yang dibawa ke luar negeri dan dengan menggunakan dana APBN. Apakah tepat opsi tersebut? Berikut hasil penjelasan dari nara sumber kepada Fathul Ulum .  

Didi Irawadi  Syamsudin
Anggota Komisi III  Fraksi Partai Demokrat

Partama yang harus kita lihat adalah niat baik dari SBY dan pemerintah, karena pemerintah begitu konsen untuk membantu nasabah PT Antaboga Delta sekuritas. Jadi niat baik ini kita harus hargai,  karena ternyata pada akhrinya waktu di Pansus, yang pertama kali untuk memperjuangkan adalah dari Partai Demokrat. Yang tadinya  masih mengambang semuanya. Alasannya mereka masih ingin melihat aturan, jadi jangan sampai niat baik SBY diabaikan begitu saja.

Dua opsi itu adalah memberikan talangan kepada nasabah PT Antaboga Delta sekuritas dengan menggunakan APBN, kemudian opsi kedua mengejar asset-asset Robert Tantular baik di dalam atau di luar negeri. Bahwa niat baik ini, apabila dilihat dari sisi DPR dan aturan-aturan hukum yang ada, maka ada peluang disana sehingga kami akan dukung opsi tersebut serta kami akan perjuangkan. Bahwa kami juga akan melihat lagi berbagai aturan-aturan yang ada. Sehingga bisa mendukung antara UU yang satu, dengan peraturan perudang-undangan yang lain.

Kami mengerti bahwa nantinya ketika opsi tersebut diajukan, DPR tentunya akan mengkaji hal ini. Dan prinsipnya kami mendukung opsi yang ditawarkan oleh pemerintah. Tentunya kami juga melihat dan taat pada koridor hokum yang ada. Artinya apakah peraturan perundang-undangan yang ada itu memungkinkan atau tidak. Saya katakana kembali prinsipnya kami akan perjuangkan menyangkut kepentingan rakyat. Karena bagaimanapun mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu untuk memperoleh kembali hak-haknya. 

Opsi itu diminta atau tidak oleh SBY, tentu harus dibwah kepada DPR untuk meminta persetujuan. Maka hemat saya siapapun dan dalam logika yang sederhana, pasti nasabah ingin uangnya tersebut secepatnya dikembalikan. dan jawabannya yang paling memungkinkan saat ini serta terdapat peluang adalah dengan menggunakan uang Negara atau APBN.  
Kalau pihak nasabah PT Antaboga Delta sekuritas tidak mau menggunakan dana dari APBN, terus dana dari mana. Karena ada aturan mainya didalam APBN. Jadi tidak bisa begitu saja, dan saya memaklumi keingginan itu, mungkin karena selama ini pihak nasabah sangat menderita karena masalahnya mereka ingin uangnya secepatnya dikembalikan oleh Robert Tantular, sehingga uang itu bisa kembali kepada mereka.   

Sebenarnya dana dari LPS itu sumbernya juga dari APBN, sehingga tidak perlu dipersoalkan secara panjang hal tersebut. Dan tentunya kami juga akan melihat peraturan yang ada, apakah nantinya memakain APBN atau tidak. Tapi pastinya menurut kami itu tepat menggunakan dana dari APBN. Maka jika pemerintah mengajukan opsi untuk mengganti dana dari APBN, maka sudah seharusnya DPR menyetujui hal tersebut. Jadi seyognya, dalam mencarai penyelesaian tersebut, kami tetap dalam koridor UU yang berlaku, kalau tidak nanti jadi preseden buruk buat kedepan.   

Oleh karenannya, apa yang dikatakan oleh pemerintah  sudah tepat, artinya dalam koridor UU yang ada. Sehingga salah satu usulan dan niat baik itu nantinya harus dilihat lagi, apakah aturan yang ada itu memberikan ruang, serta dalam mengambil  suatu kebijkan tidak bertentangan dengan aturan lainya.  Serta dapat memberikan ruang kepada niat baik itu, dan kami akan lakukan.   

Jadi, nanti kami juga akan melihat yang mana yang paling memungkinkan dan riel, apakah bisa dilakukan saat ini, apakah dengan cara memberikan talangan kepada nasabah PT Antaboga Delta sekuritas melalui APBN. Ataukah dengan cara menunggu hasil pencarian asset-aset Robert Tantular baik di dalam maupun diluar. Biar asset-aset yang masih likuid tersebut, dapat ditemukan oleh para penegak hokum.

Romy Romahurmuzy
Wakil Sekjen DPP PPP  
Jadi menurut saya, apa yang sudah disampaikan oleh SBY itu kan sifatnya normative, bahwa akan dikembalikan dari hasil recovery asset itu yang sudah pasti. Adapun terkait dengan keuangan Negara itu akan dikonsolidasikan kepada dewan. Oleh karenanya dewan dalam hal ini tentunya adalah badan anggaran atau badan pengawas yang menunggu pengajuan dari pemerintah dalam hal ini LPS, yang merupakan pemegang saham dari Bank Century atas nama Negara.  

Maka melalui pengajuan tersebut, yang akan mempertemukan kepada kita, nanti bagaimana pola pengembaliaannya, dasar hukumnya, sumber pendanaannya itu apa, dan itu yang kami akan  lihat. Apakah memang ada kaitan  hukumantara PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century, apakah itu secara formil mengharuskan Bank Century atau Bank Mutiara yang kemudian mengganti kerugian yang didapatkan oleh nasabahnya. Jika berbicara masalah nasabah Century, maka wajib diganti oleh Bank Mutiara,  artinya LPS sebagai pemegang saham.  

Tetapi, jika kami berbicara nasabah maka harus ada kaitannya secara yuridis formil dan undang-undang yang ada. Karena LPS ini, dalam prospek infestasinya, apakah juga sudah di kaver atau bahkan Bank Century, sepanjang itu memang benar. Sesungguhnya tinggal menunggu saja apa yang akan diajukan oleh LPS, karena LPS itukan ekskutif havie yang mana disitu, ada komisaris yang berasal dari Departemen Keuangan dan Bank Indoensia. Kemudian juga ada komisaris independent yang setiap saat harus selalu berkoordinsai, apakah dana yang dikeluarkan LPS adalah khas Negara.

Jika nasabah PT Antaboga Delta Securitas dikaitkan dengan APABN, hal ini belum tentu ada APBN, karena APBN tidak ada kaitannya sebagai talangan dana nasabah PT Antaboga Delta Securitas. Dan jika melalui APBN, akan sulti untuk digunakan secara langsung, karena memang tidak ada kaitanya dengan talangan dana yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan  reksadana dengan APBN. Dan secara hukumresiko infestasi yang terkandung dalam reksadana, tentu itu adalah resiko nasabah, jadi kalau itu dikaitkan dengan menggunakan dana APBN secara langsung tidak mungkin bisa.  

Tetapi kalau kami berbicara keuangan Negara yang tersimpan didalam khas LPS, yang itu modal  awalnya adalah dari APBN, sehingga itu sangat memungkin jika PT antaboga Delta Securitas dan Bank Century ada dasar secara yuridis untuk menggunakan APBN baru bisa dilakukan.  Karena tidak semua pihak bisa menerima usul Presiden tersebut, karena APBN notabene berasal dari uang rakyat, termasuk rakyat kecil.  Logikanya, perusahaan saja tidak tanggung jawab, apalagi Negara.   

Kalau nantinya APBN tetap digunakan, rasanya pasti akan bermasalah secara hokum. Dan saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh  Forum nasabah PT Antaboga Delta Securitas, bahwa memang tidak ada kaitannya talangan yang diberikan tersebut dengan menggunakan dana APBN, karena tidak ada kaitannya APBN dengan prospek infestasi reksadana dimanapun. Karenanya kami tidak berbicara danareksa melainkan bahwa dana LPS dari keuangan Negara.

Jadi alangkah baiknya, jika pemerintah mengeluarkan opsi yang baru, apabila tetap mengupayakan dana dari APBN pasti akan timbul resiko. Dan menurut saya,  yang wajib mengembalikan dana kepada nasabah itu yang pertama adalah tim likuidasi yang menjual dari asset-asset itu  dan kemudian dikembalikan kepada nasabah-nasabah tersebut, itu yang pertama. Kemudian yang kedua yang wajib mengembalikan dana tersebut adalah pemegang saham bank century. Jika memang Bank Century sudah terbukti secara yuridis, sebagaimana disampaikan oleh hasil putusan pengadilan arbitrase di Yogyakarta yang nantinya akan dijadikan dasar hukum.     

Sumber: Majalah Forum Keadilan. Edisi 48 Tahun 2009
  
  
       




0 komentar:

Posting Komentar