Selasa, 29 November 2011

Keran Informasi Yang "Tersumbat"

Oleh: Fathul Ulum

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberi legalitas sejumlah informasi untuk dirahasiakan (dikecualikan) oleh Badan Publik, Namun pengecualian informasi itu sangat ketat dan terbatas sehingga masih bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas. 

Salah satu pilar menuju demokrasi adalah terwujudnya keterbukaan informasi yang seluas-luasnya. Dan salah satu ujung tombak mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah adanya transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, informasi yang transparan dapat mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta mewujudkan negara yang demokratis. Keterbukaan informasi juga dapat menjadi pilar utama terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Government). Pertanyaannya, sudahkah bangsa ini memberikan jaminan hukum atas informasi?

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk amanah konstitusi dalam memenuhi (to fulfill) hak masyarakat guna mengakses infromasi yang seluas-luasnya. 

Keberadaan UU KIP merupakan buah kandung rezim demokrasi yang memang masih terlihat muda karena UU ini baru berusia tiga tahun (secara efektif baru berlaku satu tahun sejak diundangkan pada 2010), diharapkan mampu menghormati (to respect) hak asasi setiap orang untuk tahu (right to know) dan mampu memberi kepastian hukum atas akses informasi sebagaimana yang telah dijamin Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.  “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”

Adanya pengakuan dan jaminan hukum yang sedemikian rupa, maka informasi yang dimaksud dalam UU KIP wajib disalurkan oleh Badan Publik (Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat) dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta mendapatkan dana dari APBN/APBD. (Siapa Badan Publik yang dimaksud dalam UU KIP, lihat Pasal 1 angka 3 UU KIP).  

UU KIP yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 setidaknya telah melindungi (to protect) hak asasi masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai sarana pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan informasi serta tata cara pemberian informasi baik yang wajib maupun tidak wajib disampaikan oleh badan publik diatur dalam UU KIP. (hak dan kewajiban badan publik dan pengguna informasi sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya berjudul: Cara Halal Memperoleh Informasi).

Filosofi lahirnya UU KIP yang mempertimbangkan informasi publik sebagai salah satu ciri penting wujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, semestinya dijadikan pegangan serta amalan bagi institusi pemerintah. Dengan demikian, para pejabat publik tidak boleh ber-alibi bahwa informasi yang diminta publik merupakan jenis informasi yang dirahasiakan. Penolokan informasi itu harus sesuai dengan ketentuan UU ini sehingga tida bisa secara serta mereta mengatakan informasi itu bersifat rahasia. 

Dua Alasan Menolak Permintaan Informasi

Meski ada jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan UU ini, pejabat publik atau Badan Publik tidak bisa secara serta menolak permintaan informasi masyarakat, karena sejatinya Informasi Publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah milik publik. Namun begitu, UU KIP sebagai UU yang arif memberikan kriteria penolakan permintaan informasi. Di mana kriteria tersebut diatur dalam Pasal 6 UU KIP.

Dalam rumusan pasal tersebut dapat dilihat bahwa Badan Publik berhak menolak  memberikan informasi untuk dua alasan: Pertama penolakan karena alasan substansi, dan Kedua penolakan karena alasan prosedur. Ketentuan tersebut diatur pada Bab III bagian ketiga tentang Hak Badan Publik.

Pasal 6 ayat (1): Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan. Sementara dalam ayat (2) dijelaskan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Untuk pengecualian berdasarkan substansi, Pasal 6 UU KIP memperjelas tiga domain utama kerahasiaan, yakni: kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis dan kerahasiaan pribadi. Pasal 6 ayat (3): Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.       informasi yang dapat membahayakan negara;
b.      informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlin-dungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.       informasi yang berkaitan dengan hak­-hak pribadi;
d.      informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Inilah yang menjadi tantangan bagi Badan Publik untuk tidak lagi membodohi masyarakat dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum karena sejatinya negara ini dibentuk oleh founding fathers sebagai negara hukum (rechtstaat) sehingga alasan pun harus berdasar pada ketentuan yang ada. Pipa-pipa keterbukaan informasi sejatinya telah menegaskan bahwa informasi adalah milik publik dan wajib diberikan kecuali berdasar UU lain.

Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2, yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sedangkan informasi yang dikecualikan (dirahasikan) berdasarkan UU KIP tidak dijelaskan dalam ketentuan umum, sehingga penjelasan mengenai definisi secara detailnya tidak dapat diketahui. Akan tetapi UU KIP memberi penjelasan serta batasan bahwa informasi yang dikecualikan harus berdasarkan UU.

Secara eksplisit penjelasan pengecualian informasi dapat ditemukan dalam Pasal 6 ayat (1) “…informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uundangan”. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (4) “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­-Undang…” dan dipertegas juga dalam Pasal 17 huruf j bahwa informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. 

Meski UU ini memberi legalitas formal atas kerahasian suatu informasi, namun asas kerahasian sebagaimana yang diatur UU KIP bersifat ketat dan terbatas sehingga dengan asas ini suatu kerahasian itu masih perlu dilakukan uji konsekuasi dan uji kepentingan publik. Bisa dikatakan bahwa apabila informasi itu ditutup memberikan manfaat maka lebih baik dibuka dan bila informasi itu ditutup memberikan mudhorot lebih baik ditutup. Hal ini, untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang bagi penyelenggara negara dengan mengatasnamakan kepentingan negara kemudian suatu informasi itu dirahasiakan. 

Asas pengecualian itu diatur dalam Bab II tentang Asas dan Tujuan. Pasal 2 ayat (2) mengatakan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; sedangkan dalam ayat (4) ditegaskan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbang-kan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.

UU KIP telah memberikan pengertian-pengertian akan batasan-batasan informasi mana yang boleh dibuka dan informasi mana yang dapat ditutup (dirahasikan). Secara umum ada tiga informasi yang dikualifikasi sebagai informasi yang dikecualikan yaitu berkaitan dengan kerahasiaan negara, kerahasiaan pribadi dan kerahasiaan bisnis. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Bab V, Pasal 17 mengatakan setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:  

a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1.      menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2.      mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3.      mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan
a.       pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4.      membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5.      membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu:
1.      informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2.      dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3.      jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4.      gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5.      data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6.      sistem persandian negara; dan/atau
7.      sistem intelijen negara.

d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1.      rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2.      rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3.      rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4.      rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5.      rencana awal investasi asing;
6.      proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7.      hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1.      posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2.      korespondensi diplomatik antarnegara;
3.      sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4.      perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1.      riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2.      riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3.      kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4.      hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
1.      kemampuan seseorang; dan/atau
5.      catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Bahwa ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas tidak bersifat permanen. Hal itu, dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1), “Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.” Dengan demikian, maka pada pasal 17 huruf g, huruf h dan huruf i merupakan informasi yang sebenar-benarnya sebagai informasi yang dikecualikan (absolut) karena menyangkut informasi pribadi.

Meski huruf i dikatakan tidak masuk kualifikasi dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1), kerahasiaan yang diatur dalam huruf i masih memberikan catatan, dan memberikan mandat  kepada pengadilan, dan Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Pasal 17 huru i, “memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.” Sehingga rumusan pasal ini terkesan pembuatnya bimbang dan akhirnya membuat rumusan karet.     

Read more »

Senin, 21 November 2011

Cara Halal Memperoleh Informasi Publik 
Oleh: Fathul Ulum

 
Apakah ada Undang-Undang yang dapat membuka tabir akuntabilitas, transparansi lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah? Dan apakah juga mengatur mengenai mekanisme permintaan informasi kepada instansi pemerintah tersebut (Badan Publik)? Sebelum menjawab kedua pertanyaan tersebut, kiranya dapat dijelaskan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dikurangi (non derogable right).  

Hak untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam konstitusi Indonesia yang terdapat dalam pasal 28 F. Pasal tersebut mengatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” maka dapat dilihat bahwa rumusan pasal tersebut telah menjamin hak setiap warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.  

Dengan dasar konstitusi tersebut lahirlah Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang terlahir diera demokratisasi (yang biasanya disebut anak kandung demokrasi) dan ditetapkan padal 30 April 2008 oleh Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono. Meski UU KIP ditetapkan pada 2008, UU tersebut baru mulai berlaku secara efektif pada tahun 2010. “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 64 ayat (1).

Adapun tujuan UU KIP ini dijelaskan di dalam pasal 3 tentang penjelasan tujuan diundangkan UU ini. Maka dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan;  
  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.   
 
Hak Pemohon Informasi

Sebelum lebih lanjut mengulas atau mengetahui mekanisme memperoleh informasi berdasarkan ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, kiranya dapat dijelaskan terlebih dahulu apa hak-hak pemohon informasi yang dijamin dalam UU KIP. Hak pemohon informasi publik diatur dalam Bab III tentang Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi yang tercantum dalam pasal 4 UU KIP. Dalam pasal tersebut dikatakan:

(1)     Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)     Setiap Orang berhak:
a.       melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b.      menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c.       mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.      menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)     Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4)     Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

Bila adan hak tentunya ada kewajiban yang dibebankan pada pemohon informasi. Sehingga untuk mengatur kepastian hukum serta keseimbangan hukum, UU Keterbukaan Informasi Publik membebankan kewajiban bagi pemohon informasi publik dalam menggunakan informasi yang telah diperolehnya. Pasal 5 yang mengatur mengenai kewajiban bagi pengguna informasi, pada hekekatnya tidak membatasi informasi itu akan digunakan untuk apa? Meski biasanya Badan Publik yang diminta informasi selalu mempertanyakan informasi yang diminta digunakan untuk apa? Penulis membatasi perdebatan ini.

Namun berdasarkan UU KIP ini, kewajiban yang dimaksud dalam pasal 5 adalah untuk memberitahukan bahwa informasi yang diperoleh dari Badan Publik digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 F UUD 1945, bahwa hak publik untuk memperoleh informasi semata-mata untuk kegunaan pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan lain-lain. Secara rinci pasal 5 UU KIP mengatur sebagai berikut:
(1)   Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Badan Publik

Tidak seimbang bila dalam penulisan yang bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi publik untuk memperoleh informasi tidak menjelaskan juga hak-hak yang diperoleh Badan Publik yang diberikan UU KIP. Namun sebelum jauh menejelaskan mengenai apa saja hak-hak yang dimiliki Badan Publik. Kiranya terlebih dahulu menguraikan siapa Badan Publik yang dimaksud dalam ketentuan UU KIP?  

Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Rumusan pasal di atas dapat dipahami bahwa Badan Publik tidak hanya legislative, yudikatif dan eksekutif, Badan Publik dalam pengertian di atas bisa dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepenjang dananya bersumber dari APBN/APBD serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang apabila dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Sehingga, mereka harus tunduk pada ketentuan UU KIP beserta turunannya dalam mewujudkan dan menyediakan informasi.    

Adapun hak-hak yang wajib dijunjujung tinggi oleh badan publik sebagaimana ketentuan pasal 6 UU KIP adalah sebagai berikut:
(1)   Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.       informasi yang dapat membahayakan negara;
b.      informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.       informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d.      informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.       Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Kewajiban Badan Publik

Sedangkan kewajiban Badan Publik dapat ditemukan dalam Pasal 7, yaitu sebagai berikut:
(1)   Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2)   Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3)   Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
(4)   Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5)   Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6)   Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Mekanisme Memperoleh Informasi Publik yang Halal

Sebagaimana dijelaskan di atas mengenai hak pemohon informasi bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UU KIP. Oleh karena itu, permintaan informasi publik yang diajukan oleh setiap orang kepada Badan Publik tidak serta merta dapat dilakukan. UU KIP ini mengatur secara rinci bagaimana hak asasi atas informasi tersebut dapat terpenuhi secara baik melalui aturan main UU Keterbukaan Informasi Publik. 

UU KIP selain memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi, UU ini juga memberikan jaminan hukum atas akses informasi secara baik. Sehingga dalam mekanisme permintaan informasi tidak bisa serampangan (seenaknya), dengan demikian perlu kiranya pengaturan secara yuridis atas mekanisme memperoleh informasi sehingga ada tertib hukum dalam pengajuan permintaan informasi. Hal ini juga mempermudah upaya penyelesian ketika terdapat dispute dalam permintaan informasi. 

Aturan main dalam permintaan informasi publik diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 22. Proses permohonan informasi dapat diajukan kepada Badan Publik terkait dengan cara tertulis atau tidak tertulis. “Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis,” bunyi pasal 22 ayat (1).

Bila permohonan Informasi Publik diajukan secara lisan (tidak tertulis) maka Badan Publik yang terkait wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik. “Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik,” bunyi pasal 22 ayat (2) dan dalam ayat selanjutnya (3) dikatakan, “Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.”

Perlu diperhatikan secara detail bagi setiap pemohon Informasi Publik dalam hal pengajuan permintaan informasi kepada Badan Publik. Sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat (3) bahwa setiap permintaan informasi harus disertai dengan alasan permintaan. Meski pengaturan ini terkadang dibatebel, apakah syarat pencantuman alasan permintaan informasi secara mutlak diperlukan atau tidak. Untuk mengurangi adanya ketidak cermatan dalam mengajukan permintaan informasi maka perlu kiranya pemohon mencantukan alasan permintaan informasi. Hal ini bertujuan demi kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, supaya tidak menimbulkan akibat hukum, misalnya permintaan informasi ditolak karena tidak mencantumkan alasan permintaan informasi.   

Kembali pada mekanisme permohonan Informasi Publik. Bila permintaan Informasi Publik itu sudah diserahkan oleh setiap orang kepada Badan Publik (Sebaiknya Permohonan Informasi diajukan Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Maka dalam jangka waktu 10 hari kerja, Badan Publik wajib menjawab permintaan Informasi Publik secara tertulis. Pasal 22 ayat (7) menjelaskan Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :

  1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  2. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  3. Penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  4. Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  5. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  6. Alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  7. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
 
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan dalam pasal 7 itu diindahkan oleh Badan Publik, maka Badan Publik diberi tambahan waktu untuk memenuhi permintaan informasi selama 7 (tujuh) hari kerja. “Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis,” bunyi pasal 22 ayat (8).

Mekanisme Keberatan

Secara terperinci bahwa Badan Publik telah diberikan tenggat waktu untuk menjawab secara tertulis permintaan informasi selama 10 hari kerja ditambah 7 (tujuh) hari kerja, sehingga total secara keseluruhan waktu yang diberikan UU Keterbukaan Informasi Publik adalah  17 hari kerja. Nah, bila dalam waktu 17 hari kerja, Badan Publik tidak memberikan informasi sebagaimana yang diminta atau menjawab permintaan tersebut namun tidak sesuai permintaan dan mengatakan informasi yang diminta bersifat dikecualikan (dirahasikan) berdasarkan UU KIP.

Maka dalam hal ini, pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas jawaban tersebut kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Misal:  permintaan informasi ini diajukan ke Kementerian, maka Atasan PPID adalah Sekjen dalam Kementerian tersebut). “Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi…” bunyi pasal 35 ayat (1).

Mekanisme keberatan itu dapat diajukan kepada atasa PPDI berdasarkan pasal 35 ayat (1) sebagai berikut:
  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Tanggapan Atas Keberatan

Untuk penjelasan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik akan dijelaskan oleh penulis pada bagian lain. Perihal mengenai mekanisme keberatan atas penolakan berdasarkan ketentuan di atas, UU KIP tidak memberikan mekanisme yang ribet dan lebih cenderung pada penyelesaian kekeluargaan.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam asas permintaan informasi yang berdasarkan prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Sehingga alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak (Pasal 21).  

Sementara pengajuan keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Pemohon Informasi Publik diberi tenggat waktu untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. “Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat,” bunyi pasal 36 ayat (1).

Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja atasan PPID tidak juga memberi tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon Informasi Publik. Maka Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan proses penyelesian sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. “Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya,” Pasal 36 ayat (3).

Proses Penyelesaian Sengketa Informasi melalui Komisi Informasi tidak bisa serta merta diajukan oleh pemohon informasi. Di mana Pemohon sengketa Informasi Publik harus terlebih dahulu mengajukan permintaan informasi sebagaimana yang diterangkan di atas. Nah, bila syarat tersebut sudah terpenuhi permohonan sengketa informasi harus mencantumkan bukti-bukti permintaan informasi. 

Pasal 37 (1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2).

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana proses sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Penulis akan menguraikan secara khusus dalam bagian lain. Kiranya ini yang bisa terlebih dahulu disampaikan dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi seluruh Bagnsa Indonesia.  “Keterbukaan Informasi Adalah Kunci Menuju Bangsa Yang Maju,” Fathul Ulum (085693381934).    

      

 

Read more »