Oleh: Fathul Ulum
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberi legalitas sejumlah informasi untuk dirahasiakan (dikecualikan) oleh Badan Publik, Namun pengecualian informasi itu sangat ketat dan terbatas sehingga masih bisa dibuka berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas.
Salah satu pilar menuju demokrasi adalah terwujudnya keterbukaan informasi yang seluas-luasnya. Dan salah satu ujung tombak mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah adanya transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, informasi yang transparan dapat mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta mewujudkan negara yang demokratis. Keterbukaan informasi juga dapat menjadi pilar utama terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Government). Pertanyaannya, sudahkah bangsa ini memberikan jaminan hukum atas informasi?
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk amanah konstitusi dalam memenuhi (to fulfill) hak masyarakat guna mengakses infromasi yang seluas-luasnya.
Keberadaan UU KIP merupakan buah kandung rezim demokrasi yang memang masih terlihat muda karena UU ini baru berusia tiga tahun (secara efektif baru berlaku satu tahun sejak diundangkan pada 2010), diharapkan mampu menghormati (to respect) hak asasi setiap orang untuk tahu (right to know) dan mampu memberi kepastian hukum atas akses informasi sebagaimana yang telah dijamin Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
Adanya pengakuan dan jaminan hukum yang sedemikian rupa, maka informasi yang dimaksud dalam UU KIP wajib disalurkan oleh Badan Publik (Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, BUMN, Lembaga Swadaya Masyarakat) dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta mendapatkan dana dari APBN/APBD. (Siapa Badan Publik yang dimaksud dalam UU KIP, lihat Pasal 1 angka 3 UU KIP).
UU KIP yang mulai berlaku pada 1 Mei 2010 setidaknya telah melindungi (to protect) hak asasi masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai sarana pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan informasi serta tata cara pemberian informasi baik yang wajib maupun tidak wajib disampaikan oleh badan publik diatur dalam UU KIP. (hak dan kewajiban badan publik dan pengguna informasi sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya berjudul: Cara Halal Memperoleh Informasi).
Filosofi lahirnya UU KIP yang mempertimbangkan informasi publik sebagai salah satu ciri penting wujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, semestinya dijadikan pegangan serta amalan bagi institusi pemerintah. Dengan demikian, para pejabat publik tidak boleh ber-alibi bahwa informasi yang diminta publik merupakan jenis informasi yang dirahasiakan. Penolokan informasi itu harus sesuai dengan ketentuan UU ini sehingga tida bisa secara serta mereta mengatakan informasi itu bersifat rahasia.
Dua Alasan Menolak Permintaan Informasi
Meski ada jenis informasi yang dikecualikan berdasarkan UU ini, pejabat publik atau Badan Publik tidak bisa secara serta menolak permintaan informasi masyarakat, karena sejatinya Informasi Publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik, adalah milik publik. Namun begitu, UU KIP sebagai UU yang arif memberikan kriteria penolakan permintaan informasi. Di mana kriteria tersebut diatur dalam Pasal 6 UU KIP.
Dalam rumusan pasal tersebut dapat dilihat bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi untuk dua alasan: Pertama penolakan karena alasan substansi, dan Kedua penolakan karena alasan prosedur. Ketentuan tersebut diatur pada Bab III bagian ketiga tentang Hak Badan Publik.
Pasal 6 ayat (1): Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam ayat (2) dijelaskan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Untuk pengecualian berdasarkan substansi, Pasal 6 UU KIP memperjelas tiga domain utama kerahasiaan, yakni: kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis dan kerahasiaan pribadi. Pasal 6 ayat (3): Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlin-dungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Inilah yang menjadi tantangan bagi Badan Publik untuk tidak lagi membodohi masyarakat dengan alasan-alasan yang tidak berdasarkan hukum karena sejatinya negara ini dibentuk oleh founding fathers sebagai negara hukum (rechtstaat) sehingga alasan pun harus berdasar pada ketentuan yang ada. Pipa-pipa keterbukaan informasi sejatinya telah menegaskan bahwa informasi adalah milik publik dan wajib diberikan kecuali berdasar UU lain.
Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2, yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sedangkan informasi yang dikecualikan (dirahasikan) berdasarkan UU KIP tidak dijelaskan dalam ketentuan umum, sehingga penjelasan mengenai definisi secara detailnya tidak dapat diketahui. Akan tetapi UU KIP memberi penjelasan serta batasan bahwa informasi yang dikecualikan harus berdasarkan UU.
Secara eksplisit penjelasan pengecualian informasi dapat ditemukan dalam Pasal 6 ayat (1) “…informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uundangan”. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat (4) “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang…” dan dipertegas juga dalam Pasal 17 huruf j bahwa informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Meski UU ini memberi legalitas formal atas kerahasian suatu informasi, namun asas kerahasian sebagaimana yang diatur UU KIP bersifat ketat dan terbatas sehingga dengan asas ini suatu kerahasian itu masih perlu dilakukan uji konsekuasi dan uji kepentingan publik. Bisa dikatakan bahwa apabila informasi itu ditutup memberikan manfaat maka lebih baik dibuka dan bila informasi itu ditutup memberikan mudhorot lebih baik ditutup. Hal ini, untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang bagi penyelenggara negara dengan mengatasnamakan kepentingan negara kemudian suatu informasi itu dirahasiakan.
Asas pengecualian itu diatur dalam Bab II tentang Asas dan Tujuan. Pasal 2 ayat (2) mengatakan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; sedangkan dalam ayat (4) ditegaskan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbang-kan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
UU KIP telah memberikan pengertian-pengertian akan batasan-batasan informasi mana yang boleh dibuka dan informasi mana yang dapat ditutup (dirahasikan). Secara umum ada tiga informasi yang dikualifikasi sebagai informasi yang dikecualikan yaitu berkaitan dengan kerahasiaan negara, kerahasiaan pribadi dan kerahasiaan bisnis. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Bab V, Pasal 17 mengatakan setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan
a. pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
1. kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Bahwa ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sebagaimana disebutkan di atas tidak bersifat permanen. Hal itu, dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1), “Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.” Dengan demikian, maka pada pasal 17 huruf g, huruf h dan huruf i merupakan informasi yang sebenar-benarnya sebagai informasi yang dikecualikan (absolut) karena menyangkut informasi pribadi.
Meski huruf i dikatakan tidak masuk kualifikasi dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1), kerahasiaan yang diatur dalam huruf i masih memberikan catatan, dan memberikan mandat kepada pengadilan, dan Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Pasal 17 huru i, “memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.” Sehingga rumusan pasal ini terkesan pembuatnya bimbang dan akhirnya membuat rumusan karet.

