Minggu, 04 Desember 2011

Memburu ‘Mahkluk Halus Berdasi’ Melalui UU Keterbukaan Informasi Publik



Bangsa ini tak henti-hentinya dilanda bencana, kali ini bencana yang datang lebih dahsyat bila dibandingkan dengan bencana alam yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam beberapa tahun silam. Bencana yang saat ini melanda bangsa ini adalah “tsunami koruptor” (koruptor-red) yang semakin memperlihatkan gelombangnya disetiap intansi pemerintahan. 

Sosok koruptor bak “hantu berdasi” yang bergentayangan dan semakin berani menunjukkan tabi’atnya. Keberadaan mereka (koruptor) sudah kian meresahkan masyarakat, para hantu-hantu berdasi ini mulai hidup subur dan me-ngepet uang rakyat mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pemerintahan pusat.

Meski, lembaga ‘pawang hantu berdasi’ (Lembaga superbody: (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi) kian menunjukkan aksinya dengan menangkap pra hantu yang berada di legislative, eksekutif, yudikatif dan instansi di luar lembaga negara. Toh, ‘hantu-hantu’ ini tetap saja tidak gentar dan melakukan perlawanan terhadap ‘pawang hantu’ tersebut. Entah mengapa para koruptor itu masih saja nekat melakukan penghisapan terhadap uang rakyat.    

Tak hanya berani melakukan perlawanan ‘pawang hantu berdasi’, lembaga superbody tersebut seakan dikebiri dengan berbagai macam penampilan beserta dengan modusnya untuk menghisap uang rakyat. Ulah para koruptor bak cerita rakyat yang sering memprofokasi kehadirannya dengan menunjukkan penampakan bak modus Tuyul. Di mana Tuyul ini terkenal dengan aksinya di malam hari dalam menggarong harta seseorang di kala pemiliknya tidur lelap. Demikian ini modus yang dilakukan ‘hantu yang berakal’ itu di instansi pemerintahan, disaat sistim yang lemah, adanya kebocoran di sana sini, tidak adanya pengawasan dari rakyat, secara berlahan dan bertahap ‘hantu-hantu berdasi’ itu menggarong uang rakyat dengan atas nama kegiatan yang diketahui adalah kegiatan fiktif.
  
Lebih dari ulah Tuyul, Hantu Pocong (Koruptor bak Pocong) tak kalah sadisnya melakukan lompatan-lompatan demi mendapatkan tender dari pemerintah, kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sepertinya tepat sebagai asumsi modus lompatan Pocong. Kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi di Papua yang menjerat Oknum di Kemenakertrans telah melakukan loncatan-loncatan bak Pocong berjalan dengan cara mengandeng Perusahan untuk melakukan transaksi, padahal Program tersebut anggarannya belum selesai ditetapkan. Untung saja, “Pawang Hantu” tak kalah lincahnya untuk melakukan lompatan-lompatan dahsyat untuk menangkap para ‘hantu berdasi’ itu.

Bila dibandingkan dengan modus yang dilakukan Koruptor tak ubahnya Tuyul dan Pocong, hantu koruptor yang bertaring ini lebih gila lagi dalam melakukan aksinya untuk menggondol uang rakyat, tak setengah-setengah menghisapnya, bahkan yang dihisap harus sampai mati. Dialah ‘Koruptor layaknya Hantu Drakula’, lenyapnya penanganan kasus BLBI serta tak seriusnya penanganan hukum kasus Bailout Bank Century yang kental dengan politisasi menjadi deretan cerita rakyat yang akan dikenang sepanjang masa, jika kasus ini tak mampu diungkap. ‘Koruptor layaknya Drakula’ ini tak hanya menghisap habis uang negara, bahkan masyarakat (nasabah) Bank Century pun menjadi korban akan ganasnya Drakula ini yang pelakunya terindikasi berjejaring dengan penguasa. Tak ayal, aksi penghisapan dengan cara tidak berprikemanusiaan ini berhasil mengelabuhi upaya penegakan hukum dan pemerintah seakan diam tak punya hati.  

Survei KPK, Audit BPK dan PPATK Memburu ‘Hantu Berdasi’

Boleh orang bilang, bahwa keberadaan ‘hantu berdasi’ (koruptor) sudah tidak menjamur lagi pasca dibentuknya ‘pawang koruptor’, tapi berdasarkan Survei Integritas Anti-Suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 22 instansi dan dilakukan terhadap 89 instansi pusat, 7 instansi vertical, dan 69 instansi pemerintah daerah dengan responden 15.540 orang, ‘hantu-hantu’ itu bergentayangan dan saling kompromi dengan jenis hantu lainnya di dalam sistem pemerintahan yang korupsinya tengah membudaya.  

Berdasarkan survei Integritas Anti-Suap yang diumumkan KPK pada  November 2011, jenis-jenis hantu itu semakin menampakkan wujudnya, dan salah satu lembaga yang paling banyak ditempati ‘hantu berdasi’ berada di Kementerian Agama dengan memiliki indeks integritas terendah mencapai 5,37 disusul Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5,44, dan Kementerian Koperasi dan UKM 5,52. Tak disangka, lembaga yang notabene sebagai penjaga moral dan relegiusitas itu (Kementerian Agama) telah terkontaminasi dengan hantu-hantu berakal, dan para hantu ini kelihatannya lebih nyaman bergaul dengan lembaga yang harusnya menjadi punggawa dalam membersihkan budaya koruptor dengan pendekatan kitab-kitab suci itu, lembaga ini kian dipertanyakan publik.

Kementerian Agama yang dipimpin Suryadahrma Ali yang juga merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sepertinya harus sesegera mungkin melakukan pemberantasan terhadap hantu di instansinya, bila perlu ‘pawang-pawang hantu’ dari berbagai macam daerah didatangkan guna membasmi keberadaan mereka (koruptor). Survey yang dilakukan KPK, kiranya tidak perlu dibantah lagi oleh Menteri Agama dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Kementerian Koperasi dan UKM dipunggawai oleh Syarief Hassan yang merupakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, mereka harusnya lebih ajek untuk melakukan perubahan-perubahan, sehingga masyarakat kembali percaya dengan kepemimpinan mereka. 

Posisi hasil Survey Integritas Anti-Suap KPK yang menempatkan Kementerian Agama mendapat urutan nomor satu yang rawan penyelewengan terhadap anggaran (Korup) semakin nyata, hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA) di  madrasah tsanawiyah senilai Rp27,5 miliar dan aliyah sebesar Rp44 miliar. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu: pejabat pembuat komitmen di Kementerian Agama (inisial S), dan konulstan teknologi informasi (inisial IBM). Akibat adanya praktek korupsi dalam proyek tersebut, negara diduga menderita kerugian Rp25 miliar. (Sumber: Media Inonesia, halaman 16, edisi Jumat, 2 Desember 2011.)  

Dari awal, publik sudah was-was dan mempunyai berbagai pandangan bila suatu kementeriaan dipimpin para politisi, namun bagaimanapun juga presiden yang diusung oleh partai politik dan dipilih rakyat mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya dari singgah sana yang penuh dengan kompromi itu. Secara umum, kursi nomor satu di kementerian itu diduduki para politisi tidak luput dari adanya dukungan partainya untuk memenangkan calon presiden, dan bila menang 99 % akan mendaptkan jatah kursi. Dan ini menjadi hal yang wajar bagi permainan politik yang ada di Indonesia, sangat mustahil bagi partai politik yang tidak mendukung pemenangan calon presiden kemudian mendapatkan kursi di kementerian.

Oleh karena itulah, publik dari awal sudah memprediksi bila suatu kementerian di pimpin para politis, independensi mereka menjadi taruhan dan ini sangat mustahil bila terjadi kemandirian, kompromi politik kembali terjadi dalam hal ini, jika menteri membelot dari jalur politik bisa jadi mereka akan terdepak dari singgah sana tersebut. Yang lebih  mencengangkan, lembaga eksekutif yang berada di daerah yang dipunggawai oleh kader-kader politik menjadikan lembaga eksekutif dan legislative sebagai tempat untuk mengumpulkan ‘Uang Haram’ dengan berbagai macam penggunaan, tidak sedikit untuk biaya kampanye atau untuk mengembalikan modal kampanye, pandangan ini tentunya tetap menggunakan asas presemption of innocent (praduga tak bersalah). 

Hantu-hantu yang kian marak di rezim sekarang telah mempertegas bahwa bangsa ini tidak mempunyai konsep yang jelas dalam pemberantasan korupsi. Sebab, korupsui tidak hanya menjamur di lembaga pemerintahan, bahkan aliran dana itu digunakan sebagai modal partai politik. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menunjukkan putaran dana partai politik dalam kurun 2007 hingga 2010 mencapai Rp 300 triliun. Ada dugaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan proyek negara lainnya disalahgunakan untuk mendanai operasional partai politik. Inilah, kondisi rill, betapa kekuasaan itu dijadikan sebagai alat memeras dan menghisap kekeyaan rakyat, dan kembali menegaskan betapa gemuknya hantu-hantu itu bergentayangan untuk mengumpulkan ‘Uang Haram’.  

Hantu-hantu yang kian marak di rezim sekarang ini tidak hanya didominasi oleh hantu senior, bahkan hantu junior seolah tidak ingin kalah dengan pimpinannya, dan senior-nya. Hal ini bisa dibuktikan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda berusia 28 sampai 38 tahun yang terindikasi korupsi. Modusnya unik, bersama sang isteri anak muda ini secara aktif mencoba menyamarkan dan menyembunyikan harta yang didapat secara haram. Hantu muda ini tak sadar bahwa ulahnya tersebut dapat menjerumuskan dan merugikan keluarganya yang tak berdosa.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dapat menjerat istri dan anaknya masuk lingkaran setan dan pada akhirnya mendekam di bui.

UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai solusi

Ditetapkan pada tanggal 30 April 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berserta turunannya, seakan menjadi ancaman bagi koruptor untuk melakukan aksinya, sebab UU ini bila dijalankan dengan baik maka koruptor tidak akan bisa menutup-nutupi kegiatan penghisapan uang rakyat. Pasalnya, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik ini mewajibkan bagi pejabat negara dan badan publik untuk mengumumkan segala jenis informasi yang dalam UU ini bersifat terbuka. Sehingga, dalam bentuk apa pun kegiatan yang dilakukan oleh instasni pemerintahan dapat diketahui oleh publik.  

Dengan demikian, bila ada kegiatan dan berapa anggaran yang digunakan tidak terpampang di dalam website masing-masing instansi, patutnya dicurigai, sebab hal tersebut dapat dijadikan tolak ukur bagaimana suatu instansi pemerintahan menerapkan keterbukaan informasi dan transparansi penggunaan anggaran. Informasi itu wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta dan setiap saat. Nah, jika kewajiban badan publik dilakukan maka besar kemungkinan ‘hantu-hantu berdasi’ itu tidak akan berani melakukan kegiatan yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Selaras dengan hal itu, pejabat dilingkungan badan publik wajib melaporkan harta kekayaannya, serta mengumumkan. Bila ini dilakukan, publik bisa melakukan advokasi terhadap harta kekayaan pejabat publik itu, dan akan mengetahui dengan mudah peningkatan-peningkatan harta yang dimiliki. Sanggat aneh, jika pejabat publik yang baru masuk dengan modal harta misalnya Rp10 miliar, kemudian tat kala menjabat 1 tahun hartanya menanjak, maka patut dilakukan pembuktian terbalik.    

UU Keterbukaan Informasi kiranya tepat dijadikan sebagai instrumen pencegahan korupsi oleh “pawang koruptor” untuk melakukan pembenahan-pembenahan di lingkungan instansi pemerintahan. Selama ini, ketertutupan informasi merupakan wabah bagi penyelenggaraan negara yang korup, dan hal tersebut telah menjadi sejarah di rezin orde baru. Dengan lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik, instansi pemerintah diharapkan lebih transparan, akuntabel dan mewujudkan cita-cita bangsa sebagai negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebenarnya sangat mudah, instrumen untuk menjadi lembaga yang transparan sudah ada, badan publik cukup menjalankan semua kewajiban yang diberikan dalam UU ini, dan masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk melakukan pengawalan. Apakah lembaga pemerintah ini sudah menjalankan UU KIP atau belum dalam  menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, secara serta merta dan setiap saat. Bila hal ini belum dilakukan, sepantasnya badan publik ini dipertanyakan.

Kondisi yang terjadi di Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Koperasi dan UKM dapat dijadikan contoh betapa mirisnya penanganan ‘hantu-hantu berakal’ itu, ditambah lagi rekening gendut yang dimiliki pegawai negeri sipi yang tergolong masih seumur jagung tersebut. Bila para pegawai muda itu telah melakukan perbuatan yang bejat seperti ini, berharap ke siapa lagi rakyat ini dan mau dikemenakan bangsa ini? Inilah yang menjadi pekerjaan besar bangsa ini untuk memberantas korupsi dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.    
 

0 komentar:

Posting Komentar